Pilkada 2024

Cara Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 Format PDF, Lengkap Tugas KPPS

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Berikut ini cara Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 Format PDF lengkap dengan tugas anggota KPPS 1 sampai 7.

SRIPOKU.COM -- Berikut ini cara Download Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 Format PDF.

Seperti diketahui, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) adalah salah satu elemen penting dalam penyelenggara Pilkada 2024 yang akan digelar pada Rabu, 27 November 2024.

Masyarakat atau KPPS dapat men-download buku Panduan KPPS Pilkada 2024 dalam bentuk PDF secara gratis lewat link di bawah ini.

Download Buku Pintar KPPS Pilkada 2024: LINK

Buku Panduan KPPS Pilkada 2024 berisikan segala hal yang perlu diketahui oleh KPPS. 

Di antaranya apa yang menjadi tugas khusus, kewenangan, kewajiban yang harus dipenuhi, kode etik hingga detail tugas anggota KPPS 1 sampai 7.

Kemudian, tugas umum KPPS Pilkada 2024 adalah melakukan pemungutan suara di TPS dan melakukan penghitungan.

KPPS terdiri dari 7 orang yang dipimpin 1 ketua merangkap anggota dan 6 anggota.

Untuk memudahkan petugas KPPS, Komisi Pemilihan Umum (KPU) merilis Buku Pintar KPPS Pemilihan 2024.

Buku Pintar KPPS menjadi buku panduan sekaligus pegangan bagi setiap petugas KPPS dalam menjalankan tugasnya.

Tugas Khusus KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan daftar Pemilih tetap di TPS.
  • Menyerahkan salinan daftar Pemilih tetap kepada saksi peserta Pemilu dan Pengawas TPS. Jika tidak ada saksi, daftar pemilih tetap diserahkan kepada peserta Pemilu.
  • Melaksanakan pemungutan dan penghitungan suara di TPS.
  • Membuat berita acara dan sertifikat hasil pemungutan dan penghitungan suara, dan wajib menyerahkannya kepada saksi peserta Pemilu, Pengawas TPS, PPS, dan PPK.
  • Menjalankan tugas lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai aturan yang ada.
  • Menyampaikan surat pemberitahuan kepada Pemilih sesuai daftar Pemilih tetap agar menggunakan hak pilihnya di TPS.
  • Melaksanakan tugas lain sesuai ketentuan peraturan yang berlaku.

Kewenangan KPPS Pilkada 2024

  • Mengumumkan hasil penghitungan suara di TPS.
  • Melaksanakan wewenang lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai ketentuan yang berlaku.
  • Melaksanakan wewenang lain sesuai dengan peraturan yang ada.

Kewajiban KPPS Pilkada 2024

  • Menempelkan Daftar Pemilih Tetap di TPS.
  • Segera menindaklanjuti temuan dan laporan dari saksi, Pengawas TPS, Panwaslu Kelurahan/Desa, peserta Pemilu, dan masyarakat pada hari pemungutan suara.
  • Menjaga dan mengamankan keutuhan kotak suara setelah penghitungan suara dan setelah kotak suara disegel.
  • Menyerahkan hasil penghitungan suara kepada PPS dan Panwaslu Kelurahan/Desa.
  • Menyerahkan kotak suara yang sudah disegel berisi surat suara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada PPK melalui PPS pada hari yang sama.
  • Melaksanakan kewajiban lain yang diberikan oleh KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota, PPK, dan PPS sesuai peraturan yang berlaku.
  • Melaksanakan kewajiban lain sesuai ketentuan peraturan yang ada.

Tugas KPPS 1 sampai 7 Pilkada 2024
Tugas anggota KPPS yang ke-1 atau Ketua KPPS:

  • Memimpin rapat pemungutan suara.
  • Memberikan penjelasan tentang tata cara pemberian suara.
  • Menyiapkan dan menandatangani surat suara.
  • Memeriksa kategori pemilih untuk memastikan jumlah surat suara yang akan diberikan sesuai.

Tugas anggota KPPS ke-2

  • Menerima surat pemberitahuan formulir Model C.PEMBERITAHUAN-KWK, Model A.Surat Pindah Memilih, dan KTP-el bagi Pemilih terdaftar dalam DPT, Daftar Pemilih Pindahan, dan Daftar Pemilih Tambahan sebagai dasar Pemilih mendapatkan Surat Suara sesuai jenis pemilihan yang akan diberikan berdasarkan urutan kehadiran, dan/atau tugas lain yang diberikan oleh ketua KPPS.
Halaman
12

Berita Terkini