SRIPOKU.COM -- Jelang Pemilu 2024 tinggal hitungan jam lagi akan digelar, inilah panduan mudah memilih dan cara memcoblos surat suara yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.
Berikut ini panduan memilih dan cara mencoblos bagi pemilih pemula agar memahami cara memilih pada Pemilu 2024.
Sripoku.com coba memberikan panduan memilih disela-sela berita ini.
Untuk memberikan hak suara pada saat Pemilu 2024 nanti, untuk mencoblosnya tidak bisa sembarangan agar suara kita dianggap sah.
Lantas, agar tidak bingung, mari pelajari bersama bagaimana cara untuk memilih pada Pemilu 2024 mendatang.
Baca juga: Panduan Mudah Cek Formasi CPNS 2024, dan Kisi-kisi Soal Hingga Link Pendaftaran
Panduan Memilih pada Pemilu 2024
Berdasarkan unggahan pada laman resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, berikut adalah tata cara memilih pada Pemilu 2024:
- Datang ke Tempat Pemungutan Suara (TPS) membawa formulir pemberitahuan Model C-6 dan e-KTP atau surat keterangan dari Disdukcapil setempat.
- Datang ke TPS pada 14 Februari 2024 pukul 07.00-13.00 waktu setempat.
- Masuk ke TPS, dan pemilih akan diminta mengisi daftar hadir serta menyerahkan formulir pemberitahuan
- Model C-6 serta e-KTP.
- Tunggu di tempat yang tersedia di TPS hingga dipanggil oleh petugas.
- Pemilih menerima surat suara dari petugas dan melakukan pencoblosan di bilik suara.
- Setelah dicoblos, lipat kembali surat suara dan masukkan ke kotak sesuai dengan kategorinya.
- Pemilih mencelupkan jari ke tinta yang tersedia sebagai tanda sudah memberikan hak pilihnya.
- Pemilih menerima kembali e-KTP yang sebelumnya diserahkan kepada petugas dan meninggalkan TPS.
Cara Mencoblos Surat Suara pada Pemilu 2024
Cara memberikan suara untuk pemilu sudah dijelaskan di dalam pasal 353 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Mari simak panduan lengkapnya berikut ini.
1. Memilih Calon Presiden-Wakil Presiden
Untuk memilih pasangan capres-cawapres, kita dapat mencoblos satu kali pada nomor, nama, foto pasangan calon.
Selain itu, kita juga dapat mencoblos pada tanda gambar partai politik pengusul dalam satu kotak pada surat suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
2. Memilih Calon Anggota DPR RI, DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota
Tidak hanya memilih pasangan capres-cawapres, kita juga akan memilih calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), baik DPR RI, DPRD provinsi, maupun DPRD kota/kabupaten.