Pemilu 2024

Panduan Memilih dan Cara Mencoblos di Pemilu 2024, Pada Surat Suara Presiden, DPR RI,DPRD, DPD

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi surat suara -- inilah panduan memilih dan cara memcoblos surat suara yang akan di gelar pada 14 Februari 2024 mendatang.

Untuk memilih calon legislatif ini ada beberapa alternatif, berikut detailnya:

Coblos satu kali pada nomor atau tanda gambar
Mencoblos satu kali pada partai politik
Coblos satu kali pada nama calon anggota DPR, DPRD provinsi, DPRD kabupaten/kota

3. Memilih Calon Anggota DPD

Terakhir, kita juga akan memilih calon anggota Perwakilan Rakyat Daerah. Untuk memilihnya, kita dapat mencoblos surat suara sebanyak satu kali pada nomor, nama, maupun foto calon anggota DPD.

Demikian penjelasan lengkap mengenai tata cara memilih pada Pemilu 2024 mendatang. Semoga bermanfaat!

 


Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Yuk gabung di Grup Whatsapp resmi Sriwijaya Post buat dapat update info seputar Sumatera Selatan dan Palembang lebih cepat ! (Klik di sini)

Berita Terkini