LIPSUS: Timses Gerilya Paket Hemat Rp 100 Ribu, Tahun Pemilu RT dan RW jadi Primadona

Editor: adi kurniawan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Contoh lima kertas suara untuk Pemilu 2024 -- Sejumlah Tim Sukses (Timses) mulai ofensif 'gencar' melakukan segala upaya untuk meraup suara masyarakat bagi calon anggota legislatif yang diperjuang

Dilanjutkannya, setiap perbuatan pelanggaran dalam pemilu akan ditindak dan bisa nantinya jika terbukti pelanggaran dilakukan terstruktur, masif dan sistematis (TMS), caleg tersebut bisa direkomendasikan dicoret nantinya.

"Kalau TMS pasti ada sanksi bagi caleg, makanya kita tetap menghimbau di langkah awal bawaslu melalui kordiv pencegahan agar tidak melakukan  hal- hal seperti itu, yang telah diatur dalam aturan boleh atau tidak, " jelasnya.

Disisi lain, Massuryati tak menampik jika Politik uang itu susah pembuktian, salah satunya pasal yang disangkakan untuk sanksinya kadang-kadang tidak ada dalam undang- undang, baik  di PKPU atau UU nomor 7.

"Karena dalam aturan pelaku itu pertama dalam kampanye dia harus terdaftar dalam tim kampanye, peserta dan pelaksana kampanye yang SKnya disampaikan ke KPU, nah subjek hukum dulu.  Kedua jenis kegiatan itu apakah memenuhi unsur kampanye atau tidak itu dikaji, maka kita memberikan sanksi pidana itu sangat hati- hati, dan teliti sebagai bentuk Kehati-hatian Bawaslu jangan sampai kita salah melangkah," paparnya.

Dirinya sendiri mnghimbauan ke masyarakat  jangan sampai mau suara diberikan karena iming-iming uang atau hadiah, namun pilihlah sesuai hati nurani.

"Kepada peserta kami menghimbau untuk taat pada aturan, artinya dihari tenang itu tidak ada kegiatan kampanye apabila ada kampanye artinya kampanye di luar jadwal sanksinya jelas pidana. Bagi masyarakat pemilih jangan mau diiming-imingi, intimidasi, gunakanlah hak pilihan sesuai hati nurani dan bagi penyelenggara kami mengingatkan kepada rekan-rekan KPU dan jajaran untuk taat pada aturan pada hari distribusi, pemungutan dan perhitungan suara, jangan ada yang melanggar norma-norma, " pungkas mantan Ketua KPU Ogan Ilir ini. (arf/one/joy/eds)

Berita Terkini