"Kami sudah bongkar saluran kloset tersebut namun janin tidak ditemukan karena bercampur dengan kotoran," ungkap Hermansyah.
Tersangka pun dijerat Pasal Pasal 77 Undang Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang kesehatan, di mana di dalamnya berisi tentang perbuatan aborsi.
"Ancaman hukumannya 10 tahun penjara," kata Hermansyah.
Mendengar ancaman hukuman tersebut, tersangka yang mengenakan penutup wajah tersebut tampak diam dan berlalu menuju ruang tahanan.
Tak sepatah katapun keluar dari mulut tersangka yang diborgol dan mengenakan kaos tahanan warna oranye itu.