SRIPOKU.COM, SEKAYU--Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Kabupaten Musi Banyuasin (Muba) meluncurkan layanan pengaduan ketenagakerjaan berbasis digital bertepatan dengan peringatan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.
Program tersebut untuk memudahkan pekerja menyampaikan laporan tanpa harus mendatangi kantor.
Kadisnakertrans Muba Herryandi Sinulingga mengatakan layanan ini merupakan wujud komitmen pemerintah daerah dalam menghadirkan pelayanan publik yang adaptif terhadap kebutuhan masyarakat.
Menurutnya, langkah tersebut dapat memperkuat hubungan industrial di Kabupaten Muba.
"Layanan pengaduan bisa dilakukan lewat telepon atau WhatsApp bagi warga di wilayah blankspot, melalui situs resmi Disnakertrans Muba, maupun dengan memindai QR Code yang akan dibagikan ke berbagai perusahaan. Inovasi ini diharapkan mampu menghemat waktu, biaya, sekaligus menghadirkan akses yang lebih cepat dan transparan,"ungkap Herryandi, Sabtu (16/8/2025).
Adanya layanan tersebut, pihaknya memberikan kemudahan bagi pekerja dan perusahaan untuk menyampaikan laporan atau pengaduan kapan pun dan di mana pun
"Aturan mengenai penyelesaian sengketa hubungan industrial tetap mengacu pada Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2004. Jenis perselisihan yang dapat dilaporkan meliputi perselisihan hak, perselisihan kepentingan, pemutusan hubungan kerja, serta perselisihan antar serikat pekerja. Prosesnya dilakukan secara bertahap mulai dari perundingan bipartit, mediasi, hingga pengadilan hubungan industrial apabila dibutuhkan," ungkapnya.
Baca juga: Coach Azul Akui Laga Uji Coba Melawan All Star Palembang sebagai Pengukur Kemampuan Pemain
Sementara, Kabid Penyelesaian Hubungan Industrial, Faezal Pratama, menjelaskan bahwa setiap laporan yang masuk akan diverifikasi sebelum dijadwalkan mediasi antara pihak-pihak terkait.
Ia menilai kehadiran layanan ini dapat mempercepat dan mempermudah penyelesaian perselisihan.
"Kami berkomitmen untuk mendorong terciptanya hubungan industrial yang harmonis dan kondusif di wilayah Kabupaten Muba,"ujarnya.
Masyarakat dapat mengajukan pengaduan melalui situs resmi Disnakertrans Muba dengan mengisi formulir pada Pelayanan Online Penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial, atau melalui WhatsApp di nomor 0822-7983-0006 yang akan dijawab admin.
"Dengan hadirnya layanan ini, penyelesaian perselisihan ketenagakerjaan menjadi lebih cepat, mudah, transparan, dan efektif,"tutupnya.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.