SRIPOKU.COM, SEKAYU- Sebanyak 786 warga binaan Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sekayu mendapatkan pengurangan masa hukuman atau remisi dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan RI.
Dari jumlah tersebut, 759 orang menerima Remisi Umum I, sedangkan 16 orang lainnya memperoleh Remisi Umum II.
Khusus untuk Remisi Umum II, tercatat 14 orang langsung bebas dan 2 orang harus menjalani subsider.
Kepala Lapas Sekayu, Aris Sakuryadi, mengatakan remisi ini merupakan wujud apresiasi negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan sikap disiplin, mengikuti program pembinaan dengan baik, serta berperan aktif dalam kegiatan di dalam lapas.
"Pemberian remisi ini tidak sekadar pengurangan masa pidana, tetapi juga menjadi motivasi agar warga binaan terus memperbaiki diri dan siap kembali ke masyarakat,"ujar Aris, Minggu (17/8/2025).
Berdasarkan data, saat ini jumlah penghuni Lapas Sekayu mencapai 1.040 orang yang terdiri dari 168 tahanan dan 872 narapidana. Angka tersebut jauh melebihi kapasitas lapas yang hanya menampung 300 orang.
"Tahanan wanita sebanyak 17 orang dan tahanan pria 150 orang. Sementara itu, narapidana pria berjumlah 854 orang dan narapidana wanita 18 orang,"rincinya.
Pihaknya berharap dengan adanya remisi, warga binaan semakin termotivasi untuk berkelakuan baik.
"Kami ingin mereka bisa benar-benar siap kembali ke tengah masyarakat dan tidak mengulangi kesalahan yang sama,"tutupnya.
Sementara, Bupati Muba H M Toha, yang turut hadir dalam kesempatan tersebut menyampaikan bahwa remisi bukanlah akhir dari proses pembinaan, melainkan awal untuk menata kehidupan baru.
"Warga binaan yang mendapat remisi harus benar-benar berubah, tidak lagi mengulangi kesalahan yang pernah dilakukan, dan bisa kembali ke masyarakat dengan membawa semangat baru," harapnya.