Diberitakan sebelumnya Hasil rapat Pemerintah Kabupaten Banyuasin, dan Pemkot Palembang bersama ATR BPN RI memutuskan, Tegal Binangun masuk wilayah Banyuasin.
Dalam rapat itu hasilnya tetap memutuskan berdasarkan koordinat yang sudah ditentukan bila Tegal Binangun memang merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Terlebih, tata ruang di wilayah Kota Palembang terkait perbatasan dalam rapat tersebut juga belum diselesaikan DPRD Kota Palembang.
Namun, meski hasil rapat tetap menyatakan wilayah Tegal Binangun merupakan milik Kabupaten Banyuasin, Pemkot Palembang akan menempuh jalur hukum yakni mengajukan yudisial review ke Mahkamah Agung terkait wilayah Tegal Binangun.