Hanya untuk tanah di klim masuk Banyuasin," ungkapnya.
Tiga Permasalahan Tegal Binangun
Hasil yang sudah final berdasarkan PP nomor 23 tahun1988 dan Permendagri nomor 134 tahun 2022, bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Dihadapan Walikota Palembang H Harnojoyo dan enam perwakilan warga Tegal Binangun, Bupati Banyuasin H Askolani Jasi menegaskan bila tidak ada kebijakan, pembuatan identitas diri dan kegiatan lain yang berkaitan dengan Kota Palembang.
Baca juga: Ketua Forum TSP dan PA Bantah Hasil Rapat Bersama ATR BPN RI Tegal Binangun Masuk Wilayah Banyuasin
"Di dalam rapat itu, saya menegaskan baik kepada Pemerintah Kota Palembang maupun perwakilan warga, bila semua pihak harus patuh atas keputusan yang sudah ada.
Karena, bila masih ada kegiatan pengurusan administrasi dan lainnya, maka bisa dilakukan tindakan hukum," tegas Askolani, Jumat (9/6/2023).
Karena, sesuai keputusan yang telah ada, bila Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin.
Sehingga, sesuai dengan teritorial Tegal Binangun menjadi kewajiban dari Pemkab Banyuasin.
Maka, tidak ada kegiatan yang mengatasnamakan Kota Palembang di wilayah Tegal Binangun yang masuk teritorial Kabupaten Banyuasin.
Tinggal lagi, lanjut Askolani masyarakat yang memilih untuk pindah ke Palembang atau masuk ke Banyuasin. Karena, Tegal Binangun merupakan wilayah Kabupaten Banyuasin dan sampai kapan pun tidak akan pernah dilepaskan.
"Kalau saya analisa, ada tiga permasalahan menyangkut Tegal Binangun, pertama terkait politik, karena di Tegal Binangun ada ribuan mata pilih dan pasti ada kepentingan suara di sana.