SRIPOKU.COM - Warga Tegal Binangun menggelar aksi demo menolak masuk wilayah Kabupaten Banyuasin, Rabu (26/7/2023).
Aksi demo warga Tegal Binangun tersebut digelar di halaman kantor gubernur Sumatera Selatan.
Warga Tegal Binangun tersebut ingin menuntut Kementrian Dalam Negeri untuk merevisi Pemendagri Nomor 134/2022 sehingga mereka tetap masuk dalam wilayah Kota Palembang.
Massa yang turun mendemo berkisar 500 sampai dengan 750 orang.
Bawa Keranda Mayat
Ratusan warga Tegal Binangun yang tinggal diperbatasan Palembang-Banyuasin melakukan aksi di Kantor Gubernur Sumatera Selatan (Sumsel), Rabu (26/7/2023).
Aksi yang dilakukan sebagai penolakan mereka masuk di Wilayah Banyuasin.
Warga yang melakukan aksi tergabung dalam forum Masyarakat Taman Sasana Patra dan Patra Abadi Bersatu.
Bahkan masa yang datang membawa keranda mayat yang bertuliskan berbagai tulisan seperti hidup ini hanya sementara, pocong penistaan hi hi hi, pejabat yang baik yang memperjuangkan aspirasi rakyat, pejabat anarkis tidak ingat dosa dan lain-lain.
"Kami tidak minta uang, tidak minta sembako, hanya mintak jadi warga Palembang.
Sebab KK, KTP dan lain-lain kami Warga Palembang, namun kenapa wilayahnya Banyuasin?," kata Koordinator Lapangan Zainal Abidin saat melakukan aksi di Depan Kantor Gubernur Sumsel.
Warga menuntut Kementrian Dalam Negeri agar merevisi Permendagri Nomor 134/2022, sehingga warga Taman Sasana Patra dan Patra Abadi tetap masuk dalam wilayah kota Palembang.
Sementara itu Eva Warga yang ikut aksi mengatakan, bahwa ia sudah 10 tahun tinggal di Komplek Patra.
Sejak itu masih masuk wilayah Palembang.
"Kami berharap tetap jadi warga Palembang, karena KTP, KK dan lain-lain masih Warga Banyuasin.