7. Petugas akan mengurus penggantian Paspor setelah Anda melakukan pembayaran.
Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
===
Biaya penggantian Paspor yang hilang/rusak
Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:
* Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
* Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
* Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.
* Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
* Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
* Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News