SRIPOKU.COM -- Paspor adalah dokumen yang menjadi bukti identitas diri warga negara ketika berada di luar tanah air atau negaranya.
Umumnya, Anda perlu mengajukan permohonan penggantian Paspor lima tahun sekali, saat masa berlakunya akan habis.
Namun, bagaimana jika Paspor milik Anda hilang atau rusak, apakah bisa mengajukan pembuatan Paspor baru?
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, penggantian Paspor biasa dapat diajukan jika memenuhi salah satu dari persyaratan berikut:
* Masa berlakunya akan habis (kurang dari enam bulan masa berlaku paspor)
* Masa berlaku telah habis Hilang Rusak saat proses penerbitan paspor.
* Dalam hal ini, kantor imigrasi yang menerbitkan akan langsung melakukan pembatalan
* Rusak di luar proses penerbitan (robek, basah, terbakar, tercoret, dll.) sehingga keterangan di dalamnya menjadi tidak jelas atau memberi kesan yang tidak pantas lagi sebagai dokumen resmi. Dalam hal ini, Pejabat Imigrasi akan mencabut paspor setelah dibuat berita acara pemeriksaan.
Artinya, Anda bisa mengajukan permohonan baru jika Paspor Anda hilang atau rusak.
Lalu, apa saja syarat yang harus dipersiapkan dan bagaimana prosedurnya?
Simak penjelasan berikut.
===
Syarat mengganti Paspor yang hilang/rusak
Penggantian Paspor biasa yang hilang/rusak dapat diajukan dengan melengkapi persyaratan berikut:
* Surat lapor kehilangan dari kepolisian setempat (bagi yang hilang), atau Paspor lama (bagi yang rusak)
* Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
* Kartu keluarga (KK).
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:
* Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
* Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
===
Prosedur penggantian Paspor yang hilang/rusak
Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi dengan cara berikut:
1. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
3. Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
4. Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
5. BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
6. Jika disetujui, silakan lakukan pembayaran
7. Petugas akan mengurus penggantian Paspor setelah Anda melakukan pembayaran.
Sebagai catatan, jika dari hasil pemeriksaan diperoleh bahwa Paspor Anda hilang atau rusak karena unsur kurang hati-hati dan terjadi di luar kemampuan, Anda akan diberikan penggantian paspor biasa.
Namun, jika terjadi karena unsur kecerobohan atau kelalaian disertai alasan yang tidak dapat diterima, pemberian paspor biasa dapat ditangguhkan paling sedikit enam bulan sampai dengan paling lama dua tahun.
===
Biaya penggantian Paspor yang hilang/rusak
Ketika mengajukan penerbitan Paspor baru karena alasan hilang atau rusak, Anda akan dikenai denda.
Biaya penerbitan Paspor bisa baru adalah sebagai berikut:
* Paspor biasa nonelektronik 48 halaman: Rp 350.000
* Paspor biasa elektronik 48 halaman: Rp 650.000
* Layanan percepatan paspor (selesai pada hari yang sama): Rp 1.000.000.
Sedangkan denda penggantian Paspor karena hilang atau rusak adalah sebagai berikut.
* Biaya beban paspor hilang: Rp 1.000.000
* Biaya beban paspor rusak: Rp 500.000
* Biaya beban paspor hilang/rusak karena force majeure: Rp 0.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Mengurus Paspor yang Hilang atau Rusak: Syarat, Prosedur, dan Biaya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News