* Kartu tanda penduduk (KTP) yang masih berlaku
* Kartu keluarga (KK).
Tambahan persyaratan bagi pemohon penggantian hilang/rusak karena force majeure:
* Surat permohonan penggantian paspor hilang kepada Kepala Kantor Imigrasi yang berisi nama, tempat dan tanggal lahir, alamat domisili, pekerjaan, serta alasan permohonan.
* Surat keterangan dari kelurahan/otoritas yang berwenang sesuai domisili pemohon yang menyatakan bahwa pemohon mengalami keadaan kahar.
Adapun force majeure yang dimaksud meliputi banjir, gempa bumi, kebakaran, huru-hara, atau bencana alam lainnya yang ditetapkan oleh instansi yang berwenang.
===
Prosedur penggantian Paspor yang hilang/rusak
Pengurusan Paspor yang hilang atau rusak dapat Anda lakukan secara manual di kantor Imigrasi dengan cara berikut:
1. Kunjungi kantor Imigrasi terdekat
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan
3. Lampirkan dokumen kelengkapan persyaratan
4. Petugas Imigrasi akan memeriksa dokumen permohonan penggantian paspor biasa yang dituangkan dalam berita acara pemeriksaan (BAP)
5. BAP akan disampaikan kepada Kepala Kantor Imigrasi untuk mendapatkan pertimbangan
6. Jika disetujui, silakan lakukan pembayaran