4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)
5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP
6. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon
7. Klik “Lanjutkan”
8. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana
9. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”
10. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”
11. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat
12. Pilih tanggal dan jam kedatangan
13. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran
14. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran
15. Selesai.
Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News