Tutorial

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Kantor Imigrasi, Apa Saja Syaratnya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak pemohon sedang membuat Paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

SRIPOKU.COM -- Pentingnya paspor ketika berkunjung ke luar negeri ternyata tidak hanya berlaku untuk orang dewasa saja.

Sebagai bukti identitas diri ketika berada di luar negeri, anak-anak pun juga perlu memiliki paspor saat akan pergi keluar negeri bersama keluarga.

Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata tetap bisa mengajukan diri untuk dibuatkan paspor.

===

Syarat membuat paspor anak

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:

* Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

* Kartu keluarga (KK)

* Akta kelahiran atau surat baptis

* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

* Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

===

Prosedur membuat paspor anak

Berikut ini adalah prosedur pengajuan Paspor secara manual:

1. Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda

2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan

3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan

4. Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan

5. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor

6. Pengambilan foto Paspor dan sidik jari

7. Melakukan wawancara

8. Verifikasi dan Adjudikasi

9. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.

Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.

Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:

1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda

2. Pilih Permohonan Paspor Reguler

3. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”

4. Pilih untuk siapa paspor di buat, apakah dewasa atau anak-anak (berusia di bawah 17 tahun atau belum memiliki KTP)

5. Validasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan mengunggah foto KTP

6. Jika berhasil, akan muncul form untuk mengisi Nama, Tanggal Lahir, dan NIK Pemohon

7. Klik “Lanjutkan”

8. Mengisi kuesioner untuk menentukan jenis paspor yang dibutuhkan. Akan ada pertanyaan terkait negara tujuan, tempat tinggal, dan berapa lama Anda akan berada di sana

9. Isi data diri dan unggah dokumen persyaratan yang diperlukan, kemudian klik “Lanjutkan”

10. Tambah daftar pemohon dengan mengklik tombol “Tambah Pemohon”, dan mengisi form pertanyaan kuesioner, klik “Lanjutkan”

11. Pilih lokasi kantor imigrasi tujuan terdekat

12. Pilih tanggal dan jam kedatangan

13. Lakukan pembayaran. Setelah selesai, sistem akan melakukan pengecekan dan menampilkan status pembayaran

14. Anda mendapatkan kode antrian dan status pembayaran

15. Selesai.

Selanjutnya, Anda hanya perlu datang ke kantor imigrasi untuk wawancara dan perekaman data biometrik.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat Paspor Anak, Berikut Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini