Prada Lucky Tewas Dianiaya Senior

Buntut Kematian Prada Lucky, Jenderal Dudung Desak Pimpinan TNI Perketat Pengawasan Prajurit Baru

Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

PANGDAM - Pangdam IX/Udayana Mayor Jenderal TNI Piek Budyakto mengunjungi rumah duka Prada Lucky Namo di Asrama Tentara Kelurahan Kuanino Kota Kupang, NTT. Senin, (11/8/2025) siang.

SRIPOKU.COM - Kasus kematian Prada Lucky turut menjadi perhatian Jenderal (Purn) TNI Dudung Abdurachman.

Ia mendesak, pimpinan TNI melakukan evaluasi pembinaan terhadap prajurit TNI yang baru masuk.

Sekedar informasi, Prada Lucky diduga tewas karena dianiaya senior.

Dari 20 tersangka yang sudah ditetapkan, satu merupakan oknum perwira berpangkat Letda.

Oknum perwira TNI yang menjadi tersangka ini berstatuskan Komandan Peleton alias Danton.

Baca juga: Serma Christian Menyesal Sebut Nama Prabowo Saat Marah, Ayah Prada Lucky Kini Melunak : Sudah Ikhlas

Dia merupakan pembina Prada Lucky di Batalyon Infanteri Teritorial Pembangunan 834/Wakanga Mere Nagekeo, NTT.

"Sanksinya sudah pasti tegas itu. Pastinya yang terlibat langsung dipecat itu. Tetapi, tetap menjalani hukuman, enggak bisa dipecat begitu saja, terus bebas," ujar Dudung, di Istana, Jakarta, Minggu (17/8/2025).

Untuk mencegah kejadian serupa terulang, Dudung mendesak pimpinan TNI memperketat pengawasan.

Menurut dia, pengawasan orientasi terhadap prajurit baru harus dilaksanakan secara ketat. 

"Ya pengetatan terutama dalam pengawasan, baik danru, danton, danki, ini terjun ke lapangan setiap ada program, kegiatan prajurit-prajurit yang baru masuk, orientasi itu harus dilaksanakan dengan ketat," imbuh dia.

Sebelumnya, Kepala Dinas Penerangan TNI AD (Kadispenad), Brigjen TNI Wahyu Yudhayana dalam konferensi pers pada Senin (11/8/2025) mengatakan ada 20 tersangka kematian Prada Lucky.

Empat orang yang ditetapkan sebagai tersangka awal sudah dipindahkan penahanannya di Denpom Kupang. 

Baca juga: Penyidikan Tetap Jalan, Motif Jenderal Bintang Dua TNI Kabarnya Beri Rumah ke Keluarga Prada Lucky

"Sementara 16 orang sisanya, yang sebelumnya diperiksa sebagai saksi, juga telah ditetapkan sebagai tersangka dan masih berada di Ende," jelas Brigjen Wahyu, dikutip dari Kompas TV.

Wahyu menambahkan bahwa 20 tersangka tersebut akan dijerat dengan pasal yang berbeda, sesuai dengan peran masing-masing dalam kasus tersebut.

Prada Lucky Namo menghembuskan napas terakhir di RSUD Aeramo Nagekeo pada Rabu (6/8) pukul 11.23 Wita.

Halaman
12

Berita Terkini