Tutorial

Cara Membuat Paspor untuk Anak di Kantor Imigrasi, Apa Saja Syaratnya ?

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Tampak pemohon sedang membuat Paspor di kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Muara Enim.

SRIPOKU.COM -- Pentingnya paspor ketika berkunjung ke luar negeri ternyata tidak hanya berlaku untuk orang dewasa saja.

Sebagai bukti identitas diri ketika berada di luar negeri, anak-anak pun juga perlu memiliki paspor saat akan pergi keluar negeri bersama keluarga.

Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata tetap bisa mengajukan diri untuk dibuatkan paspor.

===

Syarat membuat paspor anak

Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:

* Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri

* Kartu keluarga (KK)

* Akta kelahiran atau surat baptis

* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua

* Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang

* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.

Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.

===

Prosedur membuat paspor anak

Halaman
123

Berita Terkini