SRIPOKU.COM -- Pentingnya paspor ketika berkunjung ke luar negeri ternyata tidak hanya berlaku untuk orang dewasa saja.
Sebagai bukti identitas diri ketika berada di luar negeri, anak-anak pun juga perlu memiliki paspor saat akan pergi keluar negeri bersama keluarga.
Anak-anak yang berusia di bawah 17 tahun yang belum memiliki Kartu Tanda Penduduk atau KTP ternyata tetap bisa mengajukan diri untuk dibuatkan paspor.
===
Syarat membuat paspor anak
Dilansir laman Ditjen Imigrasi, berikut adalah syarat yang diperlukan untuk membuat Paspor anak:
* Kartu tanda penduduk (KTP) ayah atau ibu yang masih berlaku atau surat keterangan pindah ke luar negeri
* Kartu keluarga (KK)
* Akta kelahiran atau surat baptis
* Akta perkawinan atau buku nikah orang tua
* Surat penetapan ganti nama (bagi yang telah mengganti nama) dari pejabat yang berwenang
* Paspor biasa lama bagi yang telah memiliki paspor biasa.
Setelah persyaratan paspor anak terpenuhi, orang tua dapat langsung mengajukan permohonan Paspor ke Kantor Imigrasi atau melalui aplikasi M-Paspor.
===
Prosedur membuat paspor anak