Berikut ini adalah prosedur pengajuan Paspor secara manual:
1. Kunjungi kantor imigrasi di kota Anda
2. Isi data di aplikasi yang disediakan pada loket permohonan dan lampirkan dokumen persyaratan
3. Petugas Imigrasi akan memeriksa kelengkapan dokumen persyaratan
4. Jika dinyatakan lengkap, Anda akan mendapatkan tanda terima permohonan dan kode pembayaran dari petugas Imigrasi. Jika belum, maka akan dikembalikan
5. Lakukan pembayaran sesuai nominal biaya pembuatan Paspor
6. Pengambilan foto Paspor dan sidik jari
7. Melakukan wawancara
8. Verifikasi dan Adjudikasi
9. Setelah selesai, Anda akan diminta untuk mengambil Paspor yang telah jadi pada hari yang ditentukan.
Anda juga dapat melakukan pendaftaran paspor melalui aplikasi M-Paspor yang dapat diunduh melalui App Store atau Google Play.
Dikutip dari laman Kemenkumham, langkah-langkah untuk melakukan pengajuan Paspor melalui aplikasi M-Paspor adalah sebagai berikut:
1. Buka aplikasi M-Paspor di ponsel Anda
2. Pilih Permohonan Paspor Reguler
3. Akan muncul pop up peringatan untuk mengisi data dengan benar, klik “Lanjutkan”