Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.
Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya.
Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.
Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya"
===
Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News