Tutorial

Daftar Persyaratan dan Cara Membuat KTP Elektronik atau e-KTP di Dukcapil Tahun 2023

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Disdukcapil Kabupaten Musirawas terus melakukan terobosan untuk melakukan perekaman KTP elektronik bagi masyarakat atau anak-anak sekolah yang sudah memasuki usia 17 tahun atau wajib KTP

SRIPOKU.COM -- Setiap warga negara Indonesia wajib memiliki Kartu Tanda Penduduk (KTP) sebagai identitas resmi.

KTP sendiri merupakan dokumen penting yang wajib dimiliki warga Indonesia yang sudah berusia 17 tahun dan atau telah menikah.

Proses pembuatan KTP sendiri terbilang mudah dengan syarat serta prosedur yang masih sama seperti tahun-tahun sebelumnya.

Dirjen Dukcapil Zudan Arif Fakrulloh mengatakan bahwa belum ada perubahan terkait syarat maupun prosedur pengurusan berkas kependudukan di tahun 2023.

“Syarat dan prosedur masih sama,” kata Zudan Arif saat dikonfirmasi Kompas.com melalui pesan WhatsApp (23/1/2023).

===

Syarat membuat KTP elektronik 2023

Dilansir dari laman Disdukcapil Jakarta, berikut syarat membuat KTP Elektronik 2023 yang harus dilengkapi:

1. Syarat membuat KTP elektronik baru

  • Fotokopi Kartu Keluarta (KK) bagi Pemula (17 tahun)
  • KK asli dan fotokopi Surat Nikah/Akta Perkawinan bagi Pemula (di bawah 17 tahun dan sudah menikah)

2. Syarat membuat KTP elektronik karena perubahan data

  • KK dan KTP Asli
  • Dokumen pendukung perubahan biodata

Dokumen pendukung yang dimaksud bisa berupa fotokopi dokumen Surat Nikah, Akta Kelahiran, ijazah, atau Surat Keterangan Pindah Agama.

3. Syarat membuat KTP elektronik karena hilang atau rusak

  • Surat Keterangan hilang dari kepolisian (untuk KTP hilang)
  • KTP elektronik yang rusak (untuk KTP yang rusak) Fotokopi KK

Selain itu, beberapa hal yang perlu menjadi catatan adalah pembuatan KTP elektronik dilakukan selambat-lambatnya 14 hari sejak:

  • Tanggal berusia 17 (tujuh belas) tahun
  • Tanggal perkawinan jika kawin di bawah usia 17 (lujuh belas) tahun
  • Tanggal diterbitkannya Surat Keterangan Pindah Datang bagi penduduk yang datang dari luar daerah atau luar negeri

===

Prosedur membuat KTP elektronik 2023

Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.

Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.

1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan

Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.

Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen.

Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.

2. Datang ke kelurahan

Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.

Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.

Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.

3. Penyerahan dokumen

Setelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.

Perlu untuk membawa dokumen asli.

Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.

4. Foto dan sidik jari

Setelah penyerahan dokumen selesai, Anda akan dipanggil untuk melakukan pas foto dan pengambilan sidik jari.

Jika semua proses sudah selesai, Anda akan diberikan surat pengantar untuk ditunjukkan saat mengambil KTP elektronik nantinya.

Surat ini menjadi pengganti kartu identitas sementara selama menunggu KTP elektronik Anda selesai.

Untuk pengambilan e-KTP bisa dilakukan dalam 14 hari setelah proses pembuatan dengan membawa surat pengantar.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Cara Membuat KTP Elektronik 2023, Berikut Syarat dan Prosedurnya"

===

Simak berita Sripoku.com lainnya di Google News

Berita Terkini