Secara umum, ketika Anda datang ke kantor Kelurahan atau Dukcapil untuk membuat KTP elektronik atau dokumen lainnya, Anda akan mendapatkan arahan dari petugas.
Namun tidak ada salahnya untuk mengetahui lebih awal prosedur ketika membuat KTP elektronik.
1. Siapkan dokumen yang dibutuhkan
Setelah menyiapkan dokumen yang menjadi persyaratan, Anda perlu meng-copy-nya terlebih dahulu.
Pihak kelurahan biasanya membutuhkan selembar salinan untuk setiap dokumen.
Namun ada baiknya Anda memiliki dua atau tiga lembar salinan.
2. Datang ke kelurahan
Untuk membuat KTP elektronik, Anda harus datang sendiri ke Kantor Kelurahan dan tidak dapat diwakilkan.
Di sana, Anda akan mengambil nomor antrian untuk menunggu dilayani.
Biasanya, pihak Kelurahan membuka layanannya mulai jam 08:00 sampai jam 15:00.
3. Penyerahan dokumen
Setelah giliran nomor antrian dipanggil, Anda bisa menyerahkan Salinan dokumen kepada pihak petugas Kelurahan.
Perlu untuk membawa dokumen asli.
Petugas nantinya akan meminta untuk menunjukkan dokumen asli dan hanya mengambil salinannya.
4. Foto dan sidik jari