Berita Palembang

Bikin Paspor tak Perlu ke Kantor Imigrasi Palembang, Gunakan Aplikasi M-Paspor dan Eazy Passport

Penulis: Andi Wijaya
Editor: Sudarwan
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan (kiri), didampingi Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus (tengah), saat menggelar sosialisasi aplikasi mobile paspor dan layanan eazy passport di Hayo Hotel Palembang, Senin (14/3/2022).

Para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.

"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Semarang yaitu sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik," aku dia.

Sedangkan biaya percepatan paspor yang selesai di hari yang sama Rp 1 juta per permohonan.

Untuk biaya beban paspor hilang Rp 1 juta per buku dan biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu per buku.

Eazy Passport ini yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30 hingga 50 orang.

Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus mengatakan, bahwa ini terobosan yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2022.

"Hadirnya terobosan baru kita ini dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian mengenai paspor dan sejak dihadirkan program ini sudah diterapkan ke seluruh Indonesia, " katanya.

Herdaus memastikan dimana pun ada kantor Imigrasi bisa menikmati layanan ini.

"Layanan ini dapat dinikmati di semua kantor Imigrasi dan syaratnya pun sama seperti pembuatan paspor pada dasarnya," ujarnya.

Berita Terkini