SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kini pembuatan paspor lebih praktis dengan aplikasi layanan keimigrasian Mobile Paspor (M-Paspor).
Pemohon paspor tidak perlu menunggu lama mengunggah dan memasukkan data permohonan.
Kepala Kantor Imigrasi Kelas I TPI Palembang, Mohammad Ridwan mengatakan, M-Paspor menawarkan kepraktisan berupa pengumpulan berkas dengan mengunggah scan dokumen ke aplikasi.
"Aplikasi kita ini memiliki fitur-fitur yang mengakomodasi tahapan permohonan paspor yang biasa dilakukan secara tatap muka," kata Ridwan di sela sosialisasi M-Paspor dan layanan Eazy Passport di Hayo Hotel Palembang, Senin (14/3/2022).
Ridwan mengatakan, layanan M-Paspor merupakan inovasi terbaru Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM.
Tujuannya mengurangi tatap muka tanpa kertas (paperless) dan lebih fleksibel untuk jadwal kedatangan.
"Oleh karena itu kita menggelar sosialisasi ini untuk lebih mengenalkan produk kita ini. Apalagi untuk aplikasi M-Paspor sudah tersedia dan dapat didownload pada Playstore dan Appstore dengan rincian fitur seperti Pembayaran PNBP di awal, Validasi NIK Dukcapil, Integrasi DPRI, Reschedule Jadwal Kedatangan serta Notifikasi Paspor Telah Selesai," katanya.
Selain itu tidak ada tahap entry data.
Pada tahap alokasi tidak perlu menunggu permohonan telah dibayarkan.
Sedangkan dari sisi akuntabilitas menjadi lebih clear karena PNBP per permohonan.
Dengan begitu, ia juga berharap melalui M-Paspor dapat meningkatkan keinginan pengajuan pemohon paspor baru dan penggantian habis berlaku di Kepulauan Anambas.
Selain itu, dalam rangka peningkatan pelayanan paspor dan inovasi pelayanan publik di lingkungan Direktorat Jenderal Imigrasi serta sebagai langkah progresif dalam peningkatan jumlah penertiban paspor dan penerimaan pendapatan PNBP pihaknya menghadirkan layanan Eazy Passport.
"Layanan Eazy Passport kita ini merupakan layanan yang dilaksanakan di luar kantor dan menuju lokasi pemohon dengan menggunakan mobil layanan paspor keliling," tambahnya.
Untuk layanan ini layanan yang diberikan berupa permohonan paspor baru dan penggantian habis masa berlaku paspor.
Layanan ini tidak termasuk penggantian paspor hilang atau rusak.
Para pemohon paspor wajib membawa dokumen asli maupun salinan.
"Untuk besaran biaya sama dengan ketika mengajukan di Kantor Imigrasi Semarang yaitu sebesar Rp 350 ribu untuk paspor biasa dan Rp 650 ribu untuk paspor elektronik," aku dia.
Sedangkan biaya percepatan paspor yang selesai di hari yang sama Rp 1 juta per permohonan.
Untuk biaya beban paspor hilang Rp 1 juta per buku dan biaya beban paspor rusak Rp 500 ribu per buku.
Eazy Passport ini yang pengajuannya bisa dilakukan dalam skala komunitas, kantor, perumahan, organisasi, arisan, maupun perkumpulan lainnya dengan jumlah anggota 30 hingga 50 orang.
Sementara itu Kepala Divisi Keimigrasian Kantor Wilayah Kemenkumham Sumatera Selatan, Herdaus mengatakan, bahwa ini terobosan yang dihadirkan Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan HAM pada 26 Januari 2022.
"Hadirnya terobosan baru kita ini dalam rangka memudahkan masyarakat mendapatkan layanan keimigrasian mengenai paspor dan sejak dihadirkan program ini sudah diterapkan ke seluruh Indonesia, " katanya.
Herdaus memastikan dimana pun ada kantor Imigrasi bisa menikmati layanan ini.
"Layanan ini dapat dinikmati di semua kantor Imigrasi dan syaratnya pun sama seperti pembuatan paspor pada dasarnya," ujarnya.