Sidang Terdakwa Rizieq Shihab

Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sidang putusan sela terdawak Rizieq Shihab di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

SRIPOKU.COM --- Hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55) atas dakwaan jaksa. Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Timur menolak nota keberatan terdakwa atas kasus kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat.

Putusan sela majelis hakim, selain menyatakan menolak eksepsi terdakwa, juga menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.

"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum, eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).

Baca juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Dijadwalkan Mendengar Putusan Sela Majelis Hakim

Baca juga: LIVE STREAMING Sidang Putusan Sela Rizieq Shihab di Kasus Kerumunan Megamendung & Petamburan

Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.

Hakim menyatakan menolak eksepsi Terdawak Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa merupakan kriminalisasi terhadap acara maulid Nabi di Petamburan. Menurutnya.

Menurut hakim, keberatan yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat(2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).

Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa Rizieq Sihab sudah masuk materi perkara. Sehingga, hakim akan memeriksa bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya.

Baca juga: Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir

Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.

"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Hakim.

Sementara itu, sidang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, pagi ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar.

Sidang dengan pembacaan putusan sela majelis hakim terkait dakwaan jakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu.

Di sekitar PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat aparat kepolisian, dan sejak pagi mengingatkan agar masyarakat dan petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.

Pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya, petugas berjaga di gerbang pintu masuk kompleks pengadilan. Aparat membatasi masyarakat masuk ke lingkungan pengadilan.

Bentangan kawat berduri tetap terlihat di trotoar jalan protokol di di sekitar PN Jaktim.

Pada sidang hari ini, kawat berduri diletakkan di trotoar sisi luar dekat jalan raya.
Selain itu,kawat berduri juga dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.

Halaman
12

Berita Terkini