Sidang Rizieq Shihab
Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Dijadwalkan Mendengar Putusan Sela Majelis Hakim
idang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, hari ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
SRIPOKU.COM -- Sidang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, hari ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Timur.
Sidang dengan pembacaan putusan sela majelis hakim terkait dakwaan jakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu.
Di sekitar PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat aparat kepolisian, dan sejak pagi mengingatkan agar masyarakat dan petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Baca juga: Jawaban Protes, Terdakwa Rizieq Shihab dan Tim Kuasa Hukum Jangan Merendahkan Orang Lain
Baca juga: Majleis Hakim Hanya Izinkan 6 Pengacara dan Jaksa Masuk Ruang Sidang Rizieq Shihab
Pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya, petugas berjaga di gerbang pintu masuk kompleks pengadilan. Aparat membatasi masyarakat masuk ke lingkungan pengadilan.
Bentangan kawat berduri tetap terlihat di trotoar jalan protokol di di sekitar PN Jaktim.
Selain itu,kawat berduri juga dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.
Sampai menjelang jadwal sidang, belum terlihat massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab. Sementara petugas kepolisian telah memblokade sebagian pintu masuk PN Jaktim. Polisi juga memasang rubber cone (kerucut karet) di sisi depan PN Jaktim dan jembatan.
Sesuai jadwal, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), hari ini menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Baca juga: Rizieq Shihab Mogok Bicara Saat DItanya Hakim dan Jaksa, Sidang Dilanjutkan
Hari ini, majelis menggelar sidang perkara nomor 221, 222, 223, dan 226. Perkara ini adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Dalam sebelumnya, petugas keamanan menyiaga petugas dan membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.
Selain Rizieq Shihab, enam terdakwa lain dalam perkara dugaan tindak pidana karantina kesehatan yang ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
Terdakwa lainnya adalah Haris Ubaidillah, eks ketua umum FPI Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan eks-panglima FPI Maman Suryadi yang merupakan terdakwa perkara Nomor 222 kasus kerumunan Petamburan.
Kemudian, terdakwa lainnya adalah menantu Rizieq, Muhammad Hanif Alatas yang merupakan terdakwa perkara Nomor 224 kasus tes swab di RS UMMI Bogor yang diduga ditutupi dari pihak Gugus Tugas Penanganan Covid-19.