SRIPOKU.COM --- Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur dalam putusan sela yang dibacakan Selasa (06/04/2021), menyatakan menolak eksepsi yang diajukan oleh terdakwa Rizieq Shihab (55).
Majelis hakim menyatakan sidang dilanjutkan untuk pemeriksaan pokok perkara yang akan digelar hari Senin (12/04/2021) pekan depan.
Usai membacakan putusan sela, hakim meminta jaksa menyiapkan saksi-saksi dalam perkara kerumunan massa dalam acara pernikahan puteri Rizieq Shihab di Petamburan (Jakarta Pusat) dan kerumunan di pondok pesantren Markaz Syariah milik Rizieq Shihab di Megamendung, Kabupaten Bogor (Jakarta Barat).
Dalam sidang Senin mendatang, jaksa akan menghadirikan 10 saksi untuk dua perkara, kerumunan di Petamburan dan Megamendung. Pemeriksaan saksi dua perkara ini diajukan sesuai usulan yang diajukan tim penasihat hukum Rizieq Shihab.
Baca juga: Hakim Tolak Eksepsi Terdakwa Rizieq Shihab, Sidang Dilanjutkan Pemeriksaan Perkara
Baca juga: Sidang Terdakwa Rizieq Shihab Dijadwalkan Mendengar Putusan Sela Majelis Hakim
Diberitakan sebelumnya, hakim menolak eksepsi atau perlawanan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab atas dakwaan jaksa.
Majelis hakim PN Jakarta Timur menolak nota keberatan terdakwa atas kasus kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat. Selain menolak eksepsi terdakwa, hakim menyatakan sidang dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan perkara.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
"Berdasarkan pertimbangan tersebut yang dikemukakan terdakwa dan penasihat hukum tak berdasarkan hukum, eksepsi yang diajukan terdakwa dan penasihat hukum terdakwa tak dapat diterima," kata Ketua Majelis Hakim Suparman Nyompa di PN Jakarta Timur, Selasa (06/04/2021).
Menurut hakim, dakwaan jaksa terhadap Rizieq di kasus kerumunan Petamburan sudah dibuat sesuai aturan yang berlaku.
Baca juga: JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok
Hakim menyatakan menolak eksepsi Terdawak Rizieq Shihab yang menyatakan bahwa dakwaan jaksa merupakan kriminalisasi terhadap acara maulid Nabi di Petamburan. Menurutnya.
Menurut hakim, keberatan yang diajukan terdakwa Rizieq Shihab bukan materi keberatan sebagaimana dimaksud pasal 143 ayat(2) KUHAP (Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana).
Majelis hakim menilai, eksepsi terdakwa Rizieq Sihab sudah masuk materi perkara. Sehingga, hakim akan memeriksa bukti-bukti dalam persidangan selanjutnya.
Baca juga: Minta Terdakwa Rizieq Shihab dan Pengacara Tak Memaki, Jaksa Protes Sebutan Dungu dan Pandir
Majelis hakim memerintahkan jaksa untuk melanjutkan persidangan dengan materi pemeriksaan pokok perkara.
"Selanjutnya pemeriksaan perkara tetap dilanjutkan," kata Hakim.