JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok
Kata-kata HRS bahwa polisi hakim dan jaksa agar tobat sebelum mendapatkan azab dianggap tidak beretika dan kasar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Sidang di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) itu tidak beretika dan kasar.
Demikian dijelas oleh oleh JPU terkait agenda tanggapan terhadap eksepsi dari Rizieq Shihab.
JPU Menilai Eksepsi Rizieq Shihab berlebihan dan terkesan mendramatisir.
"Mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini," jelas JPU.
Bahkan JPU seperti tersinggung dalam tanggapannya pada Selasa (30/3/2021) itu.
Kata-kata HRS bahwa polisi hakim dan jaksa agar tobat sebelum mendapatkan azab dianggap tidak beretika dan kasar.
JPU menilai Habib Rizieq Shihab tak panas mengeluar kata-kata tersebut, apalagi dia seorang yang paham agama dan etika.
"Inilah contoh kata-kata yang tak perlu dipertontontkan sebagai orang yang paham etika," ujar JPU menanggapi kata-kata dari HRS yang meminta mereka tobat sebelum mendapat azab.
Terkait dengan ketersinggungan JPU, pihak pengacara Rizieq Shihab bahwa, kliennya adalah pihak yang terzalimi dan melakukan perlawanan.
Kuasa Hukum HRS menanggapi santai soal tanggapan TPU.
"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," jelasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pengacara Habib Rizieq Kesal dan Teriaki Polisi
Sementara itu saat sidang berlangsung, pihak Pengacara Rizieq Shihab bersitegang dengan polisi. Sebab mereka tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).