JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok
Kata-kata HRS bahwa polisi hakim dan jaksa agar tobat sebelum mendapatkan azab dianggap tidak beretika dan kasar.
Lalu, Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Sementara itu, terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.
Kemudian, perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Dalam kasus ini Habib Rizieq dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika:
