JPU Tersinggung Dibilang Rizieq Shihab Nanti Kena Azab, Kuasa Hukum: Keluar Sidang Aja Sama Tembok
Kata-kata HRS bahwa polisi hakim dan jaksa agar tobat sebelum mendapatkan azab dianggap tidak beretika dan kasar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG-Eksepsi terdakwa Habib Rizieq Shihab pada Sidang di Pengadilan Negari Jakarta Timur, Jumat (26/3/2021) itu tidak beretika dan kasar.
Demikian dijelas oleh oleh JPU terkait agenda tanggapan terhadap eksepsi dari Rizieq Shihab.
JPU Menilai Eksepsi Rizieq Shihab berlebihan dan terkesan mendramatisir.
"Mendramatisir suatu keadaan dengan tujuan menciptakan opini," jelas JPU.
Bahkan JPU seperti tersinggung dalam tanggapannya pada Selasa (30/3/2021) itu.
Kata-kata HRS bahwa polisi hakim dan jaksa agar tobat sebelum mendapatkan azab dianggap tidak beretika dan kasar.
JPU menilai Habib Rizieq Shihab tak panas mengeluar kata-kata tersebut, apalagi dia seorang yang paham agama dan etika.
"Inilah contoh kata-kata yang tak perlu dipertontontkan sebagai orang yang paham etika," ujar JPU menanggapi kata-kata dari HRS yang meminta mereka tobat sebelum mendapat azab.
Terkait dengan ketersinggungan JPU, pihak pengacara Rizieq Shihab bahwa, kliennya adalah pihak yang terzalimi dan melakukan perlawanan.
Kuasa Hukum HRS menanggapi santai soal tanggapan TPU.
"Kita sederhana saja pihak yang dizalimi itu berhak mengatakan bahasa sebenarnya walaupun itu kasar," jelasnya.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Pengacara Habib Rizieq Kesal dan Teriaki Polisi
Sementara itu saat sidang berlangsung, pihak Pengacara Rizieq Shihab bersitegang dengan polisi. Sebab mereka tidak bisa masuk ke dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Selasa (30/3/2021).
Padahal di dalam HRS juga tengah menjalani sidang.
Para pengacara Rizieq Shihab dihadang aparat kepolisian yang berjaga jaga di depan pengadilan seiring pembatasan pengunjung sesuai protokol kesahatan.
Sehingga terjadi aksi saling dorong.
Sementara itu, seorang anggota polisi baret biru muda sempat bersitegang dengan kuasa hukum. Dia meminta kuasa hukum tidak berada di sekitar pengadilan.
Akan tetapi permintaan itu tidak ditanggapi Aziz Yanuar dan kawan-kawan dengan memberi perlawanan karena apa yang dilakukan aparat kepolisian sudah menyalahi aturan persidangan. Sebab itu hak Habib Rizieq untuk mendapatkan dan didampingi kuasa hukum.
“Bahwa sudah jelas yang mau sidang pak Polisi sama Hakim sama Jaksa. Alasan mereka tidak jelas,” katanya, Selasa (30/3/2021).
Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:
Selain itu, Aziz beralasan terdakwa Rizieq Shihab yang telah berada di Pengadilan Negeri Jakarta Timur butuh pendampingan kuasa hukum. Namun hal itu tidak digubris.
"Kuasa hukum belum ada yang masuk untuk mendampingi Rizieq Shihab di dalam Pengadilan Negeri Jakarta Timur," kata Aziz.
Sementara itu, bahkan saking kesalnya tidak diizinkan masuk ke dalam ruang sidang, seorang kuasa hukum lalu berteriak lantang ke arah aparat yang berjaga.
"Keluar aja semuanya biar enggak ada lawyer, biar enggak bisa sidang. Sidang aja sama tembok," ujar pria dengan kopiah putih itu.
Seperti diketahui, di Sidang HRS kali ini hanya mendengarkan tanggapan dari JPU, namun pihak Kuasa Hukum Rizieq Shihab tak dibolehkan masuk. Dan tidak boleh memberi tanggapan langsung.
Adapun sidang yang digelar Selasa (30/3/2021) mengagendakan tanggapan JPU terkait eksepsi Rizieq Shihab dengan nomor perkara 221, 222, 223, dan 226.
Adapun perkaranya yakni, di Nomor perkara 221 yakni perkara Rizieq Shihab dalam kasus kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat dan Nomor perkara 222 untuk kasus yang sama tapi dengan terdakwa berbeda.
Dan jangan lupa subscribe, like dan share channel Tiktok Sriwijayapost di bawah ini:
Lalu, Mereka adalah H. Haris Ubaidillah, H. Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alias Idrus Al Habsyi, dan Maman Suryadi. Sementara perkara 223 kasus tes swab Rizieq di RS UMMI Bogor.
Sementara itu, terdakwa perkara nomor 223 yakni dr Andi Tatat yang membacakan keberatan atas dakwaan JPU atau ekspesi pada sidang yang digelar Selasa (23/3/2021) lalu.
Kemudian, perkara nomor 226 dengan terdakwa Habib Rizieq Shihab merupakan kasus untuk kerumunan warga di Pondok Pesantren Alam Agrokultural Megamendung, Bogor. Dalam kasus ini Habib Rizieq dijadikan tersangka karena dianggap melanggar protokol kesehatan
Artikel ini telah tayang di Wartakotalive dengan judul Ini Alasan Mengapa Jaksa Singgung Eksepsi Rizieq Shihab Berlebihan dan Tidak Ada Etika:
