Serta Jangan lupa Like fanspage Facebook Sriwijaya Post di bawah ini:
Baca juga: Polisi Temukan Senjata Tajam Jenis Pedang dan Badik di Kendaraan Pengacara Rizieq Shihab
Sementara itu, sidang lanjutan kasus kerumunan terdakwa Muhammad Rizieq Shihab, pagi ini (Selasa, 06/04/2021) kembali digelar.
Sidang dengan pembacaan putusan sela majelis hakim terkait dakwaan jakwa dan eksepsi terdakwa yang disampaikan Selasa pekan lalu.
Di sekitar PN Jakarta Timur tetap dijaga ketat aparat kepolisian, dan sejak pagi mengingatkan agar masyarakat dan petugas tetap memperhatikan protokol kesehatan.
Pengamanan yang cukup signifikan di depan PN Jaktim seperti sidang-sidang sebelumnya, petugas berjaga di gerbang pintu masuk kompleks pengadilan. Aparat membatasi masyarakat masuk ke lingkungan pengadilan.
Bentangan kawat berduri tetap terlihat di trotoar jalan protokol di di sekitar PN Jaktim.
Pada sidang hari ini, kawat berduri diletakkan di trotoar sisi luar dekat jalan raya.
Selain itu,kawat berduri juga dipasang di trotoar sampai dekat tangga jembatan penyeberangan. Pada sidang sebelumnya, di tangga tak dipasangi kawat berduri.
Sampai menjelang jadwal sidang, belum terlihat massa pendukung terdakwa Rizieq Shihab. Sementara petugas kepolisian telah memblokade sebagian pintu masuk PN Jaktim. Polisi juga memasang rubber cone (kerucut karet) di sisi depan PN Jaktim dan jembatan.
Jangan lupa subscribe, like dan share channel Youtube Sriwijayapost di bawah ini:
Sesuai jadwal, terdakwa Muhammad Rizieq Shihab (55), hari ini menjalani sidang lanjutan. Agenda sidang mendengarkan putusan sela majelis hakim.
Hari ini, majelis menggelar sidang perkara nomor 221, 222, 223, dan 226. Perkara ini adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan, Jakarta Pusat, dan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat untuk terdakwa Rizieq.
Perkara nomor 222 adalah kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan yang terjadi di Petamburan untuk lima terdakwa, yakni Haris Ubaidillah, Ahmad Sabri Lubis, Ali Alwi Alatas, Idrus Alhabsy, dan Maman Suryadi.
Sementara itu, perkara nomor 223 adalah kasus tes usap di RS Ummi Bogor untuk terdakwa Dirut RS Ummi Andi Tatat.
Dalam sebelumnya, petugas keamanan menyiaga petugas dan membentuk pagar betis di gerbang kompleks PN Jakarta Timur.