Sengketa Partai Demokrat

Sesalkan Tudingan Pecah Belah Partai, Yassona Laoly: Pemerinah Objektif dan Transparan

Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kepala Kantor Staf Presiden (KSP) Moeldoko.

SRIPOKU.COM -- Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Yasonna Laoly menyesalkan tudingan yang mengatakan pemerintah ingin memecah-belah partai politik.

Menurut Yasonna Laoly, tudingan sejumlah itu tidak berdasar.

Yasonna menegaskan, pemerintah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan tentang persoalan partai politik, terutama sengketa yang berlangsung di Partai Demokrat.

“Kami kembali menyesalkan statemen dari pihak-pihak yang sebelumnya menuding pemerintah, menyatakan campur tangan memecah belah partai politik,” kata Yasonna Laoly, seperti dikutip KompasTT,  Rabu (31/03/2021).

Baca juga: Laporan KLB Partai Demokrat Ditolak, Mahfud MD: Sengketa Hukum Administrasi Negatra Selesai

Baca juga: Kemenkum-HAM Tolak Sahkan Partai Demokrat  Hasil Kongres Luar Biasa, Kurang Syarat

Sebelumnya, Yasonna Laoly menyatakan bahwa pemerintah menolak permohonan pengesahan Partai Demokrat hasil Kongres Luar Biasa (KLB) di Deli Serdang, Sumatera Utara.

Menurut Yasonna, seluruh kelengkapan dokumen fisik sebagaimana yang dipersyaratkan masih terdapat beberapa kelengkapan yang belum dipenuhi.

Sengketa Hukum Administrasi Negara

Keputusan Menkum-HAM yang menolak hasil KLB Partai Demokrat di Deliserdang berarti sengketa hukum administrasi Negara Partai Demokrat dinyatakan selesai.

Menurut Yassona, apabila kemudian ada sengketa hukum lainnya, tidak menjadi kewenangan Kementerian Hukum dan HAM.

Sementara itu, Menko bidang Politik, Hukum dan Keamanan Mahfud MD menyatakan bahwa dengan surat keputusan ini, sengketa hukum adminsitrasi Negara Partai Demokrat dinyatakan selesai.

Menurut Mahfud, pemerintah telah menolak pengesahan kepengurusan Partai Demokrat hasil KLB di Sumatera Utara yang diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021.

Baca juga: Kubu Partai Demokrat Moeldoko Minta Kasus Korupsi Hambalang Dibuka Lagi, Bagaimana KPK?

"Dengan demikian, maka persoalan kekisruhan Partai Demokrat di bidang hukum administrasi negara itu sudah selesai, (selainnya itu) berada di luar urusan pemerintah," kata Mahfud MD.

Mahfud MD mendampingi Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly dalam penyampaikan hasil verifikasi pemerintah atas permohonan kepengurusan KLB Partai Demokrat, Rabu (31/03/2021).

Pengumuman di hadapan sejumlah wartawan yang hadir secara virtual itu, disiarkan langsung oleh jaringan televisi Kompas.TV.

Mahfud mengatakan, penyampaikan keputusan pemerintah ini merupakan murni persoalan hukum.

Mahfud MD yang juga mantan Ketua Mahkamah Konstitusi, membantah penyampaikan hasil verifikasi ini terlambat.

Baca juga: Marzuki Alie Tokoh Kunci KLB, Dua Kali Menjadi Calon Ketua Umum Partai Demokrat

Hasil verifikasi itu disampaikan dua minggu setelah penyerahan dan perbaikan berkas, dan kubu KLB menyerahkan kelengkapan persyaratan hari Senin (29/03/2021) lalu.

"Begitu mereka melapor, dipelajari seminggu sesuai dengan ketentuan hukum. Diberi waktu kepada yang bersangkutan untuk melengkapi selama seminggu," kata Mahfud.

"Persis setelah seminggu kita umumkan. Itu tidak terlambat, sudah sangat cepat. Karena bagian yang ribut-ribut (di media massa) itu, bukan bagian di hukum adminsitrasi," kata Mahfud.

Sebelumnya diberitakan, Menkum-HAM Yasonna Laoly mengumumkan bahwa pemerintah menolak mengesahkan hasil KLB Partai Demokrat. Begitupula terhadap kepengurusan Partai Demokrat versi Ketua Umum Moeldoko.

Baca juga: Hari Ini Bukan Akhir, Moeldoko sudah Siapkan Strategi Ini, Usai KLB Demokrat Ditolak

Menkum-HAM mengumumkan sikap pemerintah yang disampaikan secara virtual dan disiarkan langsung KompasTV, Rabu siang.

Yasonna Laoly menegaskan, pemerintah menolak kepengurusan Partai Demokrat versi KLB yang diselenggaran Hotel Hill Sibolangit, Deliserdang (Sumatera Utara).

Kongres Luar Biasa itu diselenggarakan tanggal 5 Maret 2021, dan kemudian hasil KLB Partai Demokrat itu, dilaporkan ke Kemenkum-HAM untuk memohon pengesahan.

Kemenkum-HAM tidak menerikan terkait perubahan Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Pemerintah dalam hal ini Kemenkum HAM, hanya mengakui AD-ART dan kepengurusan Partai Demokrat yang sudah terdaftar di Kemenkum HAM pada tahun 2020.

Dalam kesempatan itu, Yassona Laloy menegaskan, Kemenkum HAM dalam hal ini Diitjen Administrasi dan Hukum Umum (Ditjen AHU Kemenkum HAM) telah memeriksa dan mem-verifikasi hasil KLB Partai Demokrat itu sesuai Peraturan Menkumham (Permen) No 34 Tahun 2017.

Laporan Tidak Lengkap

Dalam laporan hasil KLB Partai Demokrat di Sumatera Utara itu, kubu KLB yang diantaranya melaporkan hasil Perubahan AD/ART Partai Demokrat; kemudian memilihkan dan menetapkan Ketua Umum Moeldoko dan Sekjen.

Tanggal 16 Maret lalu, hasil KLB ini disampaikan ke Kemenkum-HAM untuk disahkan.

Yasonna mengatakan, laporan Partai Demokrat versi KLB ini yang yang diverifikasi, dan ternyata belum melengkapi dokumen yang dibutuhkan.

"Dari pemeriksaan dan verifikasi tahap pertama, Kemenkumham memberitahukan penyelenggara KLB untuk melengkapi kekurangan dokumen yang dipersyaratkan," kata Yassona.

Dikatakan, pihak Partai Demokrat versi KLB lalu sempat menyerahkan dokumen yang diminta Kemenkumham pada Senin lalu.

"Dari hasil pemeriksaan dan verifikasi seluruh kelengkapan fisik sebagaimana yang dipersyaratkan, masih ada kelengkapan yang belum dipenuhi, antara lain DPD dan DPC tidak disertai mandat dari Ketua DPD dan DPC," kata Yassona.

"Dengan demikian, pemerintah menyatakan bahwa permohonan pengesahan hasil KLB di Deli Serdang ditolak," kata Yasonna Laoly.

Dikatakan, pemerintah telah bertindak objektif dan transparan dalam memberi keputusan dalam persoalan partai politik.

Sehingga, Yasonna Laoly menyayangkan apabila ada pernyataan yang menyebut bahwa pemerintah ingin memecah belah partai politik.

Sementara itu, Moeldoko sempat mengungkapkan alasan ketika diminta menjadi Ketua Umum Partai Demokrat dalam KLB di Sumatera Utara.

Menurut Moeldoko, ada tarikan ideologis untuk menyelamatkan Partai Demokrat dan bangsa.

"Ada kecenderungan tarikan ideologis juga terlihat di tubuh (Partai) Demokrat. Jadi ini bukan sekedar menyelamatkan (Partai) Demokrat, tetapi juga menyelamatkan bangsa dan negara," kata Moeldoko seperti dikutip Kompas TV, Senin (29/03/2021) lalu.

"Untuk itu semua, berujung pada keputusan saya menerima permintaan untuk memimpin Demokrat," kata Moeldoko.

Moeldoko menyebut, peserta KLB bisa menjawab pertanyaan terkait KLB .

"Tetapi, setelah tiga pertanyaan yang saya ajukan kepada peserta KLB dijawab dengan baik oleh rekan-rekan sekalian," katanya.

"Pertanyaan pertama apakah KLB ini sesuai dengan AD/ART."

"Pertanyaan kedua, seberapa serius kader demokrat meminta saya memimpin partai ini."

"Ketiga, bersediakah kader demorkat bekerja keras dengan integritas demi merah putih di atas kepentingan pribadi dan golongan."

"Semua pertanyaan itu dijawab peserta KLB dengan gemuruh," kata Moeldoko.

Kemudian, Moeldoko mengaku ia memang didaulat untuk memimpin Partai Demokrat. Sehingga ia meminta agar tak mengaitkan keputusan itu dengan Presiden Joko Widodo.

"Saya juga khilaf sebagai manusia biasa, tidak memberitahu kepada isteri dan keluarga saya atas keputusan yang saya ambil," katanya.

"Tetapi saya juga terbiasa mengambil risiko seperti ini, apalagi demi kepentingan bangsa dan negara."

"Untuk itu, jangan bawa-bawa presiden dalam persoalan ini," kata Moeldoko.****

Sumber: KompasTV, judul "dituding-memecah-belah-partai-demokrat-yasonna-laoly-pemerintah-bertindak-objektif-dan-transparan"

Berita Terkini