"Yang tidak diperkenankan dan tidak sah dalam transaksi adalah jika kita berpisah mobil anda bawak, belum ada ketentuan anda ngambil yang kredit atau yang kontan," terangnya.
"Misalnya saya tawarkan kepada anda ini kalo kontan 100 juta, kalo kredit 10 tahun 200 juta, tau-taunya anda bawa mobil nggak sah, kenapa? saya nagih yang manaribut nanti pengen nagih yang 100 juta, saya pengen nagih yang 200 juta juga kulet nanti masuk Mahkamah, mka kalo sudah dipilih menjadi menjual seharga satu," lanjutnya.
Dalam hal ini Buya Yahya juga menuturkan jika banyak yang salah paham mengenai permasalahan penawaran harga.
"Ini juga termasuk ada kesalahpahaman fiqih kadang-kadang menawarkan, nawarkan jangankan dua harga 10 harga boleh, ini kalo kontan 100 juta, kredit 2 tahun 110, kredit 3 tahun 130, dan seterunya, itu tawaran tinggal anda pilih yang mana, belum transaksi, baru setelah itu transaksi aku ambil 1 harga," jelas Buya Yahya.
Sehingga Buya Yahya menuturkan jika kredit seperti yang dicontohkan di atas yakni kredit pada dasarnya diperbolehkan.
Namun, Buya Yahya menyoroti permasalahan kredit dengan siapa menjalin transaksi jual beli secara kredit tersebut.
"Cuma yang jadi masalah kredit ini urusan dengan siapa, kalau orang showroom menjual mobilnya kepada saya, saya beli mobil ke showroom kredit dan bener-bener barangnya mobilnya showroom, saya bayar ke showroom ya sah-sah saja," jelas Buya Yahya.
"Cuma kisahnya kalo showroomnya ini nggak punya duit, nggak mampu mendatangkan 300 unit mobil, marketnya bagus, dateng 500 orang mau beli mobil,
setelah itu nggak punya uang, gandeng bank, bank panas yang ada ribanya, akhirnya bank yang membiayai, bank yang membiayai pake bunga atau tidak?
bunga namanya harum baunya busuk, bank harus pakek bunga, akhirnya anda mengambali, anda harus bayar kredit," jelasnya lagi.
"Setelah anda bayarnya kemana, ke bank, berarti anda ini orang yang tidak pinter lagi, karena anda bayar ke bank itu pertama anda adalah anda bayar mobil anda, yang kedua keuntungan pada yang punya mobil, yang ketiga adalah bayar bunganya,"ungkapnya.
"Anda harus sadar anda yang bayar bunganya, berarti anda telah menolong dalam kebatilan (suatu pekerjaan yang diperintahkan agama yang dilakukan seseorang dengan tidak memenuhi rukun atau syarat yang telah ditentukan oleh agama)," tambahnya.
"Memang anda tidak secara langsung berurusan langsung dengan bunga, tapi anda menolong dia, saya tidak tahu kalo tidak tahu dimaafkan, sekarang kalo pura-pura tidak tahu yang jadi masalah," ujarnya.
Dalam hal ini Buya Yahya juga menegaskan jika kredit yang dilakukan tidak syari maka semoga Allah mengampuni.
Sehingga Buya Yahya menyoroti permasalahan yang timbul bukan kreditnya tapi cara kreditnya.