Apakah Kredit Termasuk Riba? Jangan Salah Paham Ini Kata Buya Yahya, Awas Menolong dalam Kebatilan!

Penulis: Tria Agustina
Editor: Welly Hadinata
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Buya Yahya

Berikut penjelasan selengkapnya yang telah diuraikan oleh Buya Yahya melalui tayangan YouTube Al-Bahjah TV.

Buya Yahya (YouTube Al-Bahjah TV)

Pembahasan mengenai kredit dan riba diawali dari pertanyaan seorang jemaah seputar hukum dari kredit tersebut.

"Kan di jaman sekarang ini banyak yang menjual rumah, mobil atau motor dengan cara kredit, nah tentunya harga kredit dan harga cash itu berbeda atau dengan cara cicilan perbulan maksudnya,

nah apakah hukumnya itu riba atau bagaimana yang sudah terlanjur, mohon penjelasannya Buya," tanya seorang jemaah pada Buya Yahya.

"Kredit itu pada dasarnya sah, jika kredit murni, kredit beneran, kredit beneran ituh begini kisahnya saya punya rumah, saya ingin jual kepada anda tempo 10 tahun,

anda boleh bayar setiap tahun adalah 100 juta, jadi rumahnya 1 Miliar wah Buya kaya raya, itu contoh saja," jelas Buya Yahya.

"Jadi kalau saya jual rumah kepada anda, tapi karena anda tidak bisa membayar kontan maka sebagian pembayaran anda dahulukan, sebagian anda cicil," tambahnya.

Dalam hal ini Buya Yahya mengungkapkan jika kredit sah dilakukan kecuali emas dan perak.

"Maka kredit hukumnya sah kecuali di dalam emas dan perak, hei pengurus dunia perbankan syari, kami dukung bank syariah untuk berkembang, tapi anda harus insyaf jangan urusan kredit emas masih anda jalankan,

anda merusak diri anda sendiri, itu bukan transaksi yang mendesak, orang nggak kredit emas nggak mati, masih dipaksa, saya dikirimin surat malahan, itu harom kredit emas itu karena emas itu harus kontan pembayarannya,

sudah nggak usah dimasukkan kalau anda pengen syari, itu bukan sesuatu yang mendesak kredit emas, akan tetapi kenapa jangan dicoreng diri anda sendir," papar Buya Yahya.

Buya Yahya juga menerangkan jika secara umum kredit diperbolehkan untuk dilakukan misalnya dalam hal penjualan mobildan rumah.

"Misalnya mobil saya, saya jual kepada anda kalau kontan saya jual 100 juta, tapi kalo tempo 10 tahun jadinya 200 juta, 100 juta kontan," jelasnya.

"Ini bukan menjual dengan dua harga tapi saya menawarkan, ini juga kesalahan sebagian yang memahami fiqih dipikir ini adalah transaksi yang nggak boleh, lah kok dua harga, oh bukan saya kan jual dengan satu harga, cuma saya tawarkan dengan 2 harga kalo kontan 100 juta, kalo kredit 10 tahun 200 juta," tambah Buya Yahya.

"Maka transaksinya setelah ini anda pilih yang mana, saya ambil kredit saja, berarti anda ngambil yang 200 juta," jelasnya.

Halaman
1234

Berita Terkini