Kasus Rizieq Shihab

Tersangka Kerumunan di Megamendung Bogor, Rizieq Shihab Bilang Silakan Saja

Penulis: Sutrisman Dinah
Editor: Sutrisman Dinah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Kerumunan massa pendukung pimpina FPI Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat, 13 November 2020

SRIPOKU.COM --- Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri, menjadikan pemimpin Front Pembela Islam (FPI) Muhammad Habib Rizieq Shihab (55) sebagai tersangka dalam acara kerumunan di Pondok Pesantren di Megamendung, Bogor Jawa Barat.

Kuasa hukum FPI, Aziz Yanuar mengatakan bahwa Rizieq Shihab sudah mengetahui status tersangka itu dan akan menghadapi dan bertanggung jawab secara hukum.

"Sehubungan dengan penetapan tersangka Habib Rizieq di kerumunan Megamendung, maka tanggapan beliau adalah silakan saja," kata Aziz Yanuar, dalam pernyataan visualnya seperti dikutip Kompas TV, Kamis (24/12/2020).

Dikatakan, Habib Rizieq Shihab meminta setiap daerah melaporkannya ke pihak berwajib dan akan dihadapi semuanya.

Baca juga: Mabes Polri Batasi Makanan Pimpinan FPI Rizieq Shihab di Tahanan Polda Metro Jaya

Baca juga: Ketika Kuasa Hukum Tak Diizinkan Bertemu Habib Rizieq, Begini Fakta Alasan Polisi

Kalau perlu, setiap daerah melaporkan terkait beliau. Beliau tidak masalah. Lapor sebanyak-banyaknya, lapor sesukanya. Dan akan dihadapi secara hukum juga," kata Aziz.

Habib Rizieq, menurut Aziz, akan secara sukarela menghadapi dan memenuhi semua proses hukumnya. Namun demikian, Rizieq Shihab menyampaikan syarat yakni kasus dugaan pelanggaran hak asasi manusia terhadap enam anggota Laskar FPI pengawalnya diproses secara hukum.

"(Diproses) Secara adil, dan juga secara konstitusi harus semuanya itu diproses. Sampai otak pelakunya," kata Aziz, mengungkapkan syarat yang diajukan oleh Rizieq Shihab.

Sebelumnya diberitakan, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian Djajadi menyatakan, Rizieq Shihab telah sebagai tersangka kasus kerumunan di Megamendung.

Baca juga: CATATAN: Rizieq Shihab Dihajar Persoalan Hukum Bertubi-tubi, PTPN VIII Somasi Pondok Pesantren

"Sudah keluar (status) tersangka (kerumunan) Megamendung. RS (Rizieq Shihab) tersangkanya, Rizieq," kata Andi di Kantor Komnas HAM seperti dikutip Tribunnews.com, Rabu (23/12/2020).

Menurut Andi, Rizieq Shihab masih sebagai tersangka tunggal dalam kasus tersebut karena acara di Megamendung tidak ada kepanitiaan penyelenggaranya.

Dalam kasus ini, Rizieq Shihab dituduh melanggar pasal 14 ayat(1) dan ayat(2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Saat ini, Rizieq Shihab menjalani status tahanan di Rutan Polda Metro Jaya. Ia menghuni ruang tahanan khususu sejak Sabtu tanggal 12 Desember, dan masa tahanan ini akan berakhir Kamis (31/12/2020) pekan depan.

Walaupun ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, kasus Rizieq Shihab terkait kerumunan massa di Jakarta, Banten, dan Jawa Barat, saat ini ditangani Mabes Polri.

Rizieq Shihab menghadapi berbagai persoalan hukum, sejak kepulangan dari Arab Saudi pada 10 November 2020 lalu. Begitu mendarat di Bandara Soekarno-Hatta, Cengkareng (Banten), Rizeq Shihab disambut gegap-gempita dan luapan euforia pendukung dan massa FPI.

Sambutan ribuan dan kerumunan massa itu yang luar biasa ini pula, seolah menyeret Rizieq Shihab ke berbagai persoalan hukum. Mulai berbagai kerumunan di Bandara Soekarno-Hattal, Tangerang (Banten), acara pernikahan puteri Rizieq Shihab dan peringatan Maulid Nabi di Petamburan, Jakarta Pusat.

Kerumunan ribuan massa yang mengelu-elukan dianggap melanggar ketentuan protokol kesehatan dan melanggar Undang-undang Kekarantinaan dan Kesehatan, karena saat bersama di wilayah Jakarta berlaku Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).

Wilayah ibukota Jakarta dan seluruh Indonesia, sedang terjadi bencana penyebaran wabah virus corona atau Covid-19. Bahkan sampai saat ini, ancaman virus yang bersifat pandemik ini belum ada tanda-tanda segera mereda.

Sejak awal, menjelang ketibabban di Tanah Air, Rizieq Shihab telah mengumumkan agenda kegiatannya. Ia menyatakan akan berada di kediamannya di Petamburan, Jakarta Pusat dan menjalani karantina mandiri selama 14 hari.

Kenyataannya, berbagai undangan dan acara dihadiri oleh Rizieq Shihab dan menarik minat hadirnya ribuan orang. Mulai dari acara di kawasan Tebet (Jakarta Timur) pada 12 November 2020. Kemudian, keesokan hari, tanggal 13 November menghadiri acara pembangunan masjid di kompleks Pesantren di Megamendung (Bogor, Jawa Barat).

Sehari kemudian, keluarga Rizieq Shihab menggelar acara pernikahan puterinya dan sekaligus menyelenggarakan peringatan Maulid Nabi di Petamburan.

Mulai dari rangkaian acara yang dihadiri  ribuan massa itu pula, persoalan bergulir dan terus membesar. Selain memakan korban enam lascar FPI pengawal rombongan Rizieq Shihab dan Keluarganya, saat bentrokan dengan aparat kepolisian di jalan tol Jakarta-Cikampek.

Rizieq Sihab seolah terseret dalam sejumlah kasus hukum, dan terakhir  sekembalinya ia dari Arab Saudi, Kerumunan massa di Petamburan, menjad pintu masuk bagi kepolisian untuk menjerat Rizieq Shihab. Aparat kepolisian melihat acara itu digelar secara masif, ribuan undangan berdesakan menghadiri yang diwarnai dakwah itu.

Usai kerumunan di Petamburan ini, polsi memeriksa sejumlah orang, termasuk Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Begitupula Rizieq Shihab sempat dipanggil bahkan sampai dua kali, tetapi ia tak hadir.

Setelah insiden tewasnya tiga lascar FPI pada hari Senin, tanggal 7 Desember, Rizieq Shihab datang Polda Metro Jaya,  pada hari Sabtu (12/12/2020) dan statusnya sudah berubah dari panggilan sebagai saksi, ketika datang menghadap penydiik, statusnya sudah tersangka.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab dituduh menghasut orang agar ikut berkerumun di Petamburan sehingga disangkakan pasal 160 KUHP dan Pasal 216 KUHP.

Sebagai tersangka, Rizieq Shihab menjalani pemeriksaan lebih dari 12 jam. Usai diperiksa, Rizieq Shihab keluar dari ruang pemeriksaan dan mengenakan rompi berwarna oranyeo, dan kedua tangannya terborgol menggunakan kabel plastic, cable ties.

Ketika itu, Kepala Divisis Humas Polri, Irjen Pol Argo Yuwono, menyampaikan alasan sehingga Rizieq Shihab langsung ditahan. Status tahanan untuk 20 hari ke depan sejak saat itu, dan masa penahanan ini akan berakhir 31 Desember pekan depan.

Rizieq Shihab pun diseret ke dalam kasus polemik tes usap Covid-19 di Rumah Sakit Ummi, Bogor, setelah ia menyatakan kelelahan dan harus dirawat di rumah sakit. Ia dilaporkan Satuan Tugas Covid-19 Kota Bogor, karena pihak RS Ummi Bogor tidak memberikan akses petugas memeriksa Rizieq Shihab dan masalah ini dilaporkan ke Polres Kota Bogor.

Kasus di RS Ummi Bogor ini, merupakan kasus kedua di wilayah kejra Polda Jawa Barat, yang  sebelumnya telah meningkatkan status penyidikan atas acara di Pesantren Megamendung, Bogor. Rabu (23/12/2020), Bareskrim Polri telah menetapkan Rizieq Shihab sebagai tersangka.

Dalam kasus di Megamendung ini, Rizieq Shihab dijerat menggunakan pasal berlapis. Selain dituduh melanggar pasal 14 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular, Rizieq Shihab juga dikenai tuduhan pasal 93 UU Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan, dan pasal 216 KUHP.

Tiga kasus diambil-alih oleh Bareskrim Polri semakin menyulitkan posisi Rizieq Shihab, bahkan keluarga dan penasihat hukum harus mematuhi jadwal kunjungan, walaupun Rizieq Shihab menempati ruang tahanan khusus..

Kemudian, dikabarkan persoalan bertambah akan lagi bagi Rizieq Shihab dan kuasa hukumnya, dikabarkan datang dari pengelola PT Perkebunan Nusantara VIII yang mempersoalkan lahan yang digunakan untuk

Pondok Pesantren Alam Agrokultural Markaz Syariah di Kecamatan Megamendung, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Pondok pesantren milik Habib Rizieq yang luasnya mencapai 40 hektare lebih itu, berada di kawasan konsesi HGU (hak guna usaha) PT-PN VIII.

Pesantren itu menerima surat PT Perkebunan Nusantara VIII karena lahan yang digunakan merupakan aset milik perusahaan milik Negara itu, berdasarkan sertifikat HGU Nomor 299 tanggal 4 Juli 2008.

PTPN VIII meminta pondok pesantren mengosongkan segera lahan tersebut. Apabila tidak mengosongkan, maka masalah ini akan dilaporkan ke kepolisian. Demikian somasi atau surat peringatan (terakhir) PTPN VIII yang bertanggal 18 Desember 2020 itu.

Sementara itu, walaupun kasus kerumunan di Jakarta dan Jawa Barat itu diambil-alih Mabes Polri, Rizieq Shihab akan tetap ditahan di Rutan Polda Metro Jaya.

“Penahanan tetap di Polda Metro, administrasi penyidikannya yang dilanjutkan oleh Bareskrim,” kata Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen (Pol) Andi Rian R Djajadi di Jakarta, seperti dikutip Kompas.com,  Minggu lalu.

Andi Rian tak menjelaskan lebih lanjut perihal pertimbangan tempat penahanan Rizieq Shihab tetap di Rutan Polda Metro Jaya. Sampai sejauh ini, total terdapat enam tersangka dalam kasus kerumunan di Petamburan, termasuk Ketua Umum FPI Shabri Lubis dan Panglima FPI Maman Suryadi.

Selain Rizieq, lima tersangka lainnya yang terkait sebagai panitia penyelenggara acara, tidak dikenakan status tahanan.

“Penyidik Bareskrim akan melaksanakan gelar perkara internal dulu pascapelimpahan untuk menentukan tindak lanjut,” ujar Andi Rian.

Gelar perkara ini dilakukan terhadap tiga kasus lain, yakni kasus dugaan pelanggaran protokol kesehatan di acara yang dihadiri Rizieq Shihab di Megamendung, Puncak, Bogor, Jawa Barat. Kemudian, kasus terkait manajemen Rumah Sakit (RS) Ummi, Bogor.

Manajemen RS Ummi dilaporkan karena dinilai menghalangi upaya Satgas melakukan swab test terhadap Rizieq yang dirawat di rumah sakit tersebut. Untuk kasus Megamendung dan kasus RS Ummi kini dalam tahap penyidikan.

Kasus terakhir adalah dugaan pelanggaran protokol kesehatan di peringatan haul akbar Tuan Syekh Abdul Qodir Al Jailani di Pondok Pesantren Al-Istiqlaliyah, di Pasar Kemis, Tangerang, Banten. Kasus ini ditangani Polda Banten, masih dalam tahap penyelidikan.

Sebelumnya, kuasa hukum FPI Azis Yanuar telah mengajukan gugatan praperadilan atas penetapan status tersangka terhadap Rizieq Shihab. .Ggugatan yang terdaftar di PN Pengadilan Negeri Jakarta Selatan itu, siding akan digelar Senin (04/01/2020) dua pekan mendatang.*****

Berita Terkini