Baru Pasar Cinde dari 376 yang Diajukan Raperda untuk Jadi Cagar Budaya di Palembang

Penulis: maya citra rosa
Editor: Refly Permana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Sebuah alat berat tampak tengah melakukan pemancangan di Pasar Cinde Palembang.

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kota Palembang memiliki setidaknya lebih dari 376 daftar yang masuk sebagai calon cagar budaya dan kini sudah didata oleh Dinas Kebudayaan Kota Palembang.

Namun, hingga kini, semua daftar tersebut belum dapat ditindaklanjuti dengan peresmian secara nasional karena masih terkendalanya payung hukum cagar budaya di Kota Palembang.

Hal tersebut diungkap Ketua Pansus IV Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Cagar Budaya, Yulfa Cindosari.

4 Unit Mobil Operasional PT SMS Termasuk Damkar Dibakar OTD, 1 Peleton Sabhara Polres Lahat Siaga

Berdasarkan data yang diterima dari Dinas Kebudayaan Palembang, daftar calon cagar budaya tersebut terdiri dari beberapa kategori, yaitu, sebanyak 198 bangunan, 112 kategori benda, dua kawasan, 24 situs bersejarah, dan 40 struktur makam.

Dari jumlah tersebut, hanya ada satu bangunan yang sudah ditetapkan sebagai cagar budaya secara nasional, yaitu Pasar Cinde.

Tim Ahli Cagar Budaya yang merekomendasikan layak tidaknya sebuah bangunan, benda atau situs menjadi cagar budaya resmi dengan melihat syarat dan ketentuannya.

Video Ivan Gunawan Sampai Nangis Lihat Perlakuan Netizen Terhadap Rizki D Academy

Nantinya, ketika Raperda Cagar Budaya telah disahkan, pemerintah akan membagi dua kawasan cagar budaya, yaitu kawasan Kota Pusaka dan kawasan Masjid Agung.

Sehingga lokasi dimana kawasan tersebut dapat dikembangkan menjadi destinasi wisata yang terkenal dengan ciri khas Kota Palembang.

"Kita ingin agar jalan di kawasan tersebut akan tumbuh perekonomian masyarakat, dimana banyak penginapan untuk wisatawan, dan makanan khas kota Palembang," ujarnya.

Deretan Pemain Timnas Indonesia U-19 yang Mahir Bikin Assist di Kroasia, Ada Pilar Liga Serbia

Ditegakkan peraturan tentang cagar budaya ini juga tidak akan mengambil hak masyarakat sebagai ahli waris cagar budaya tersebut.

Justru menurut Yulfa, adanya Perda Cagar Budaya akan membuat pengelolaan situs-situs bersejarah lebih rapi dan tertata.

Sedangkan hak dan kewajiban pemilik cagar budaya tidak akan diambil oleh pemerintah, selama tidak mengubah bentuk dari cagar budaya tersebut.

Ahli Mikrobiologi Sumsel Prof Yuwono: Sudah Dari Awal Saya sebut Cukup Satu Kali Swab untuk OTG!

"Hak tanah atau bangunan cagar budaya masih milik warga jika sebagai ahli waris, hanya saja pemerintah akan melakukan pendataan, dan menetapkan sebagai cagar budaya," ujarnya.

Jika ingin mengubah, maka masyarakat pemilik cagar budaya harus melaporkannya kepada pemerintah, atau jika tidak akan dikenakan sanksi.

Halaman
12

Berita Terkini