SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Majelis hakim tipikor Pengadilan Negeri Palembang memvonis tiga terdakwa kasus korupsi penjualan aset sebidang tanah seluas 3.646 meter persegi, milik Yayasan Batanghari Sembilan (YBS).
Masing-masing terdakwa dihukum 2 tahun 3 bulan dan 1 tahun 3 bulan penjara.
Kasus tersebut turut menjerat mantan Sekretaris Daerah (Sekda) Harobin Mustofa.
Ia bersama terdakwa lain yakni Yuherman mantan Kasi Pemetaan dan Pengukuran BPN serta Usman Goni alias Abdul Karim selaku kuasa penjual.
Dalam amar putusannya, majelis hakim yang diketuai Pitriadi SH MH menyatakan, perbuatan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dakwaan subsider penuntut umum.
Pada sidang vonis, hanya terdakwa Usman Goni yang berhalangan hadir karena masih dirawat di Rumah sakit sehingga diwakili oleh kuasa hukumnya.
"Mengadili, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Usman Goni alias Abdul Karim dengan pidana penjara oleh karena itu selama 2 tahun 3 bulan. Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Harobin dengan pidana penjara selama 2 tahun. Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Yuherman selama 1 tahun 3 bulan," ujar Pitriadi saat membacakan putusan, Kamis (7/8/2025).
Majelis hakim juga menjatuhi terdakwa dengan pidana denda masing-masing Rp 200 juta subsider 3 bulan penjara.
Setelah mendengarkan putusan tersebut, masing-masing terdakwa melalui tim penasehat hukumnya maupun penuntut umum menyatakan pikir-pikir.
Vonis majelis hakim lebih rendah dibandingkan tuntutan JPU, sebab pada sidang sebelumnya penuntut umum meminta ketiga terdakwa dipenjara masing-masing selama 3 tahun dan 4 tahun ditambah denda Rp 500 juta.
Dalam kasus ini aset Yayasan Batanghari Sembilan berupa sebidang tanah telah dilakukan penyitaan berdasarkan Surat Penetapan Pengadilan Negeri Palembang.
Tindak pidana korupsi ini mengakibatkan beralihnya hak atas tanah Yayasan Batanghari Sembilan berupa tanah di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku Kecamatan Ilir Timur II, Kota Palembang. Para Terdakwa telah memperkaya diri sendiri atau orang lain sehingga merugikan keuangan negara senilai Rp 11,7 miliar.
Simak berita menarik lainnya di sripoku.com dengan mengklik Google News.