Kasus Batang Hari Sembilan

Update Kasus Aset Yayasan Batang Hari Sembilan, Mantan Sekda Palembang Batal Diperiksa karena Sakit

Editor: Yandi Triansyah
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Mantan Sekda Palembang Harobin ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan Aset Yayasan Batanghari Sembilan (YBS) pada Rabu (22/1/2025) sore.

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Pasca penetapan tiga tersangka dalam kasus dugaan korupsi penjualan aset Yayasan Batang Hari Sembilan (YBS), penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Selatan kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka pada Sabtu (25/1/2025) siang.

Informasi ini disampaikan oleh Kasi Penkum Kejati Sumsel, Vanny Yulia Eka Sari kepada Sripoku.com.

"Benar, update perkara aset yayasan Batang Hari yang terletak di Jalan Mayor Ruslan. Penyidik Kejati Sumsel kembali melakukan pemeriksaan terhadap salah satu tersangka," ungkap Vanny.

Tersangka yang diperiksa kali ini adalah USG. "Dilakukan pemeriksaan sebagai saksi dari jam 13.00 sampai selesai dengan agenda sebanyak kurang lebih 20 pertanyaan," beber Vanny.

Penundaan Pemeriksaan Dua Tersangka Lainnya

Sementara itu, pemeriksaan terhadap dua tersangka lainnya, HRB (Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016) dan YHR (Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016), ditunda.

Vanny menjelaskan bahwa HRB ditunda pemeriksaannya karena sakit, sedangkan YHR meminta penundaan karena hendak menunjuk penasihat hukum (PH).

 "Mereka akan diambil keterangan terkait kasus tersebut, untuk pendalaman," jelasnya.

Sebelumnya, pada Rabu (22/1/2025) sore, Tim penyidik bidang tindak Pidana Khusus (Pidsus) Kejati Sumsel telah menetapkan tiga orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi penjualan aset YBS.

Aset yang dimaksud adalah sebidang tanah seluas 3.646 m⊃2; di Jalan Mayor Ruslan, Kelurahan Duku, Kecamatan Ilir Timur II, Palembang. Kasus ini disidik berdasarkan surat perintah penyidikan dari Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: PRINT-16/L.6/Fd.1/07/2024 tanggal 29 Juli 2024.

Penetapan tersangka diumumkan oleh Asisten Intelijen Umaryadi, didampingi Kasi Penkum Vanny Yulia Eka Sari. Ketiga tersangka tersebut adalah:

USG: Selaku Penjual Aset, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-01/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

HRB: Selaku Mantan Sekretaris Daerah Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-02/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

YHR: Selaku Mantan Kepala Seksi Survei Pengukuran dan Pemetaan Badan Pertanahan Kota Palembang Tahun 2016, ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan Nomor: TAP-03/L.6.5/Fd.1/01/2025 tanggal 22 Januari 2025.

 

Berita Terkini