Berita Palembang

TAMPANG 3 Pelaku Curas Kartu E-Tol di Palembang, Modus Ngamen di Lampu Merah

Ketiga pelaku, Fernando (25), M. Iqbal (22), dan Lep Arfy Pratama alias Leo (28), merupakan warga Komplek Pulo Gadung Permai

Editor: Odi Aria
Sripoku.com/Andi Wijaya
PELAKU CURAS E-TOL -Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) kartu E-Tol yang kerap beraksi di lampu merah Jalan Soekarno Hatta, tepatnya Simpang Palm, Alang-Alang Lebar, Palembang. Ketiga pelaku, Fernando (25), M. Iqbal (22), dan Lep Arfy Pratama alias Leo (28), merupakan warga Komplek Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Unit Reskrim Polsek Sukarami meringkus tiga pelaku spesialis pencurian dengan kekerasan (curas) kartu E-Tol yang kerap beraksi di lampu merah Jalan Soekarno Hatta, tepatnya Simpang Palm, Alang-Alang Lebar, Palembang.

Ketiga pelaku, Fernando (25), M. Iqbal (22), dan Lep Arfy Pratama alias Leo (28), merupakan warga Komplek Pulo Gadung Permai, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang-Alang Lebar.

Mereka ditangkap tanpa perlawanan di rumah masing-masing pada Rabu (6/8/2025) malam.

Wakapolrestabes Palembang AKBP Aditya Kurniawan, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan, mengungkapkan bahwa para pelaku sudah beraksi sebanyak 10 kali di lokasi berbeda.

“Modusnya berpura-pura mengamen lalu merampas kartu E-Tol dari pengemudi mobil,” ujarnya, Minggu (10/8/2025).

Aksi terakhir mereka terjadi Selasa (5/8/2025) sekitar pukul 12.30 WIB. Saat itu, korban Usman Husein (47) yang mengendarai mobil bernopol D 1084 AL berhenti di lampu merah Simpang Palm.

Ketiga pelaku mendekati mobil korban, dua di antaranya mengamen sementara satu mengawasi situasi.

Korban sempat memberikan uang Rp1.000, namun Fernando langsung menarik paksa kartu E-Tol korban yang terselip di penutup cahaya mobil.

Terjadi tarik-menarik hingga kartu berhasil dirampas. Korban melapor ke Polsek Sukarami, dan tak butuh waktu lama polisi meringkus ketiganya.

“Fernando berperan merampas kartu E-Tol, Iqbal mengambil uang korban, sedangkan Leo mengawasi situasi,” kata Aditya.

Barang bukti yang disita antara lain satu kartu E-Tol Mandiri berisi saldo Rp1 juta, kartu E-Tol Livin by Mandiri, kartu E-Tol BCA Flazz, dan uang tunai Rp1,3 juta.

Para pelaku mengaku menggunakan kartu tersebut untuk berbelanja di minimarket, membeli rokok dan makanan.

Atas perbuatannya, mereka dijerat Pasal 365 Ayat (2) ke-1e, 2e KUHP dan Pasal 365 Ayat (1) KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara.

 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved