PALEMBANG, SRIPO -- Pemerintah resmi memberlakukan tarif baru iuran BPJS Kesehatan pada 1 Juli.
Aturan mengenai tarif iuran anyar ini tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.
Adapun rincian kenaikan iuran peserta mandiri kelas I naik menjadi Rp150.000, dari sebelumnya Rp80.000. Iuran peserta mandiri kelas II meningkat menjadi Rp100.000, dari hanya sebesar Rp51.000.
• Warga di Palembang Bakal Turun Kelas Akibat Naiknya Tarif BPJS Kesehatan, Berikut Daftarnya
Sementara itu, iuran peserta mandiri kelas III juga naik dari Rp25.500 menjadi Rp 42.000. Namun, pemerintah memberi subsidi Rp16.500 sehingga yang dibayarkan tetap hanya Rp 25.500.
Yulia, salah satu karyawan swasta di Palembang, mengaku cukup keberatan dengan pemberlakuan tarif iuran baru BPJS Kesehatan ini. Dia mengungkapkan, saat ini rasanya cukup berat baginya jika harus membayar tarif iuran yang kembali naik sehingga ingin segera turun menjadi peserta kelas tiga saja.
• Menkes Terawan Umumkan BPJS Kesehatan Bakal Tanpa Kelas 1, 2 & 3, Ada Keringanan Peserta Nunggak
"Saya harus bayar iuran kelas dua tiga orang anggota keluarga saya yang masuk peserta mandiri, orang tua dan adik saya. Berat ya rasanya, apalagi pendapatan saya per bulan juga sekitar UMR dan tidak ada kenaikan gaji," katanya.
Menurut dia pula, dengan adanya kenaikan tarif iuran ini semakin menambah beban pengeluaran. Saat ini, seperti kebanyakan anak muda lainnya, Yulia termasuk sandwich generation yang juga harus turut membantu perekonomian keluarga.
"Memang, sih, untuk bantu keluarga juga. Tapi saya di Palembang juga harus bayar kos, uang transportasi juga kebutuhan makan," ujarnya.
• Nominal Iuran BPJS Kesehatan Pasca Presiden Joko Widodo Memberlakukan Kenaikan Tarif
Sementara itu, Rusdi, pedagang sepatu yang juga nyambi membuka jasa sol sepatu di kawasan Jl Sekanak, mengatakan bersyukur tak perlu memusingkan perubahan tarif iuran BPJS Kesehatan sebab dia termasuk peserta Penerima Bantuan Iuran Daerah (PBI daerah).
Meskipun hanya terkategori peserta kelas tiga, namun menurut dia setidaknya saat dia ataupun anggota keluarganya sakit tak lagi harus mengeluarkan biaya berobat.
"Kalau harus ikut peserta mandiri tidak sanggup. Terus sekarang, naik lagi iurannya," kata dia.
Tarif baru iuran BPJS Kesehatan mulai berlaku, Rabu (1/7/2020). Aturan mengenai kenaikan tarif program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tersebut tertuang dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020 tentang Perubahan Kedua atas Perpres Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan. Beleid tersebut diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Selasa (5/5/2020).
• Bak Petir di Siang Bolong bagi Rakyat Indonesia, Ini Alasan Jokowi Naikkan Iuran BPJS, Besarannya
Kenaikan kali ini berlaku untuk peserta bukan penerima upah (PBPU) atau peserta mandiri kelas I dan II. Sementara itu, kelas III tidak mengalami kenaikan iuran lantaran disubsidi oleh pemerintah.
"Untuk menjaga kualitas dan kesinambungan program Jaminan Kesehatan, kebijakan pendanaan Jaminan Kesehatan, termasuk kebijakan iuran perlu disinergikan dengan kebijakan keuangan negara secara proporsional dan berkeadilan serta dengan memperhatikan pertimbangan dan amar Putusan Mahkamah Agung Nomor 7 P/HUM/2020," tulis aturan tersebut.
Di dalam Perpres dijelaskan iuran JKN-KIS bagi peserta kelas I naik dari Rp 80.000 jadi Rp 150.000 per bulan. Iuran peserta kelas II naik dari Rp 51.000 menjadi Rp 100.000 per bulan. Sementara iuran peserta kelas III segmen peserta pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan peserta bukan pekerja (BP) jadi Rp 42.000 per bulan.
• Jokowi Kembali Naikkan Iuran BPJS 100 Persen, MA Bereaksi: Kalau Rugi Jangan Bebani Masyarakat