Nominal Iuran BPJS Kesehatan Pasca Presiden Joko Widodo Memberlakukan Kenaikan Tarif

Hendra Kurniawan, Humas BPJS Cabang Palembang mengatakan penyesuaian iuran tersebut pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 lalu.

Penulis: maya citra rosa | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/CHAIRUL NISYAH
Kepala Bidang SDM, Umum, komunikasi Publik , BPJS Kesehatan Cabang Palembang, Hendra Kurniawan, Kamis (7/11/2019). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Maya Citra Rosa

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Setelah kebijakan Presiden RI, Joko Widodo, meresmikan kenaikan iuran BPJS Kesehatan lewat Peraturan Presiden Nomor 64 Tahun 2020 Tentang Jaminan Kesehatan, Selasa, (05/05/2020) lalu.

Hendra Kurniawan, Humas BPJS Kesehatan Cabang Palembang mengatakan penyesuaian iuran tersebut pengganti Perpres Nomor 75 Tahun 2019 lalu.

Peraturan tersebut baru akan mulai berlaku pada 1 Juli 2020.

Seorang Warga di Karang Dapo Muratara Sebut Kepalanya Didorong oleh Lurah, Lurah: Dia Salah Paham

Berikut ini perubahan iuran Peserta Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri:

Kelas 1 : Rp. 150.000
Kelas 2 : Rp. 100.000
Kelas 3 : Rp. 25.500 sampai dengan Desember 2020

Hingga Mei 2020, setidaknya sudah ada dua kali perubahan besaran iuran BPJS Kesehatan.

Mulai pada Bulan Januari-Maret 2020, sesuai dengan Perpres Nomor 75 Tahun 2019, dengan besaran:
Kelas 1 : Rp. 160.000
Kelas 2 : Rp. 110.000
Kelas 3 : Rp. 42.000

Sedangkan pada bulan April-Juni, besaran iuran tersebut dibatalkan, dan kembali pada Perpres Nomor 82 Tahun 2018 yaitu:
Kelas 1 : Rp. 80.000
Kelas 2 : Rp. 51.000
Kelas 3 : Rp. 25.500

"Yang berlaku saat ini masih sesuai Perpres Nomor 82 Tahun 2018, tapi mulai Juli hanya kelas 3 yang tidak mengalami perubahan," ujarnya.

PMI Musi Rawas Bagikan Paket Sembako kepada Masyarakat Desa Taba Renah, Ada Gula dan Beras

Meskipun tidak naik pada Bulan Juli 2020 mendatang, iuran BPJS Kesehatan mandiri kelas 3 nantinya mulai Januari 2021 akan mengalami kenaikan menjadi Rp. 35.000.

Selain itu, jumlah peserta dari segmen Penerima Bantuan Iuran (PBI) daerah, Pekerja Penerima Upah (PPU), dan Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) atau mandiri sedikit mengalami kebaikan.

Menurutnya secaea total ada kenaikan jumlah peserta sekitar 400 orang dibandingkan Januari 2020 lalu.

"Beda dengan segmen Bukan Pekerja,untuk kondisi April 2020, jumlah peserta mengalami penurunan," ujarnya.

Selama wabah Covid-19, BPJS Kesehatan seluruh cabang diberikan tugas khusus dari pemerintah untuk melakukan verifikasi klaim Covid-19 dari rumah sakit.

Cerita Judika Pernah Dihubungi Orangtua Duma untuk Segera Meninggalkan Duma, Gue Mau Break (Putus)

Setelah selesai verifikasi nantinya akan diserahkan kepada Dinas Kesehatan untuk dilakukannya pembayaran.

"Semua cabang BPJS Kesehatan seperti itu kebijakannya," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved