SRIPOKU.COM, PALEMBANG- Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang mengamankan M Isya (22) warga Jalan Tegal Binangun, Lorong Karang Anyar, Kelurahan Plaju Darat, Kecamatan Plaju Palembang lantaran membawa narkoba jenis Sabu.
Tertangkapnya pelaku saat Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang melakukan patroli di sekitar Jalan Seniman Amri Yahya (Dekranasda-red), Kecamatan Jakabaring Palembang dan mendapati gerak-gerik pelaku mencurigakan.
Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji melalui kasat Sabhara Polrestabes Palembang, Kompol Sutrisno membenarkan kalau anggotanya telah mengamankan pelaku saat sedang patroli di Tempat Kejadian Perkara (TKP), Jumat (21/2) sekitar pukul 23.00 .
• Polsek Lembak Muaraenim Amankan puluhan Botol Minuman Keras dari Warung-Warung
• Warga Dihebohkan Kemunculan Gajah Ngamuk di Muratara, Tinggalkan Kotoran & Rusak Kebun Sawit
• Tak Ada Pekerjaan Hengki Nekat Lakukan Aksi Curas, Sempat Bergulat dengan Korbannya
"Benar anggota kita mengamankan pelaku, diduga pelaku saat itu hendak mengkonsumsi sabu yang dibawanya tersebut, namun ketahuan anggota kita sehingga diamankan dan langsung di giring ke Polsek SU I Palembang," ujarnya, kemarin.
Tidak hanya mengamankan pelaku, Tim Hunter Carli 2 Sat Sabhara Polrestabes Palembang yang dipimpin Ipda Sugriwa juga turut mengamankan barang bukti satu paket sabu, satu buah ponsel merk Evercoss, satu buah korek api gas dan satu unit sepeda motor merk Honda Sonic dengan nopol BG 2538 ACY.
Sedangkan, pelaku Isya mengakui kalau barang haram tersebut merupakan miliknya.
"Itu barang saya untuk digunakan sendiri bukan dijual, saya membelinya seharga Rp 80 ribu dari salah satu pengedar di daerah Tangga buntung," tutupnya. (diw).