Berita Muratara
KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap & Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek
KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap dan Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek
KPK Sebut Korupsi Paling Sering Fee Proyek, Suap dan Gratifikasi, Ini Dampaknya terhadap Harga Proyek
SRIPOKU.COM, MURATARA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Republik Indonesia menyebutkan perkara korupsi yang sering ditangani KPK seperti masalah fee proyek, suap menyuap dan gratifikasi.
Hal itu disampaikan Korwil II Koordinasi Supervisi Pencegahan Korupsi (Korsupgah) KPK RI, Abdul Haris saat kunjungan kerja ke Kabupaten Musi Rawas Utara (Muratara), Kamis (3/10/2019).
"Ada beberapa perkara korupsi yang sering ditangani KPK. Paling dominan itu masalah menerima fee proyek, suap menyuap dan gratifikasi," kata Abdul Haris.
Ia menjelaskan, tindak pidana korupsi sering dilakukan para pejabat karena menyalahi wewenang sebagai abdi negara dan masyarakat.
Seperti misalnya, pejabat daerah berupaya memperkaya dirinya sendiri melalui pengadaan barang dan jasa di satu instansi pemerintahan.
• TERUNGKAP 3 Tokoh tak Setuju Jokowi Terbitkan Perppu KPK, Mayoritas Koalisi Jokowi Menolak?
• Hari Ini BEM Seluruh Indonesia Siapkan Demo Akbar Tolak Revisi RKUHP dan UU KPK
"Dengan cara apa dia melakukannya, dengan cara lelang proyek sudah diatur, memenangkan rekanan yang telah ditunjuk, terus pejabat itu menerima fee," katanya.
Akibatnya apa, kata Abdul Haris, pihak rekanan pasti akan memahalkan harga pengerjaan proyek, mengurangi kualitas proyek, bahkan membuat proyek fiktif.
Kemudian suap menyuap, KPK sering mengungkapkan kasus korupsi para pejabat yang menerima suap dari pihak rekanan untuk mendapatkan proyek.
"Misalnya, rekanan mau dapat proyek, jadi ngasih di muka dulu kepada pejabatnya. Akibatnya sama, negara yang dirugikan," ujar Abdul Haris.
Perkara korupsi yang sering ditangani KPK selanjutnya adalah gratifikasi, dimana pejabat daerah menerima hadiah atau imbalan dari pihak yang berkepentingan.
"Tradisi di kita ini ada namanya ucapan terima kasih. Apalagi dekat lebaran, pejabat sering dapat parsel, bingkisan dan lain-lain, itu tidak boleh," tegasnya.
Abdul Haris menyatakan, pejabat daerah yang menerima gratifikasi tersebut bisa terlepas dari jeratan tindakan pidana korupsi dengan cara melapor ke KPK.
"Pejabat daerah yang menerima gratifikasi segera melapor kepada kami (KPK), laporan itu disampaikan dalam waktu 30 hari setelah menerima. Kalau tidak, maka korupsi," katanya.
• Mahfud MD Bocorkan Rencana Jokowi Terkait UU KPK, Minta Mahasiswa Ganti Tuntutan Bila Masih Mau Demo
• Karban Aksi Demo Penolakan RUU KPK Lebih Ngeri dari Korban Unjukrasa Reformasi Tahun 1998