Permendagri itu jelas HD mengamanatkan bahwa RPJMD harus telah ditetapkan menjadi Perda paling lama 6 bulan setelah dilantiknya Gubernur dan Wakil Gubernur.
"Untuk itu kami mohon dukungan dan kerjasamanya agar RPJMD dapat kita selesaikan tepat waktu," tambahnya.
Sementara itu rapat Paripurna tersebut dibuka langsung Plt Ketua DPRD Provinsi Sumsel, M.Yansuri.
"Atas nama pimpinan DPRD Provinsi Sumsel saya menyampaikan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Pimpinan dan seluruh anggota badan pembentukan peraturan daerah DPRD Provinsi Sumsel, saudara gubernur Sumsek serta jajaran dan tim penyusun Rancangan Awal RPJMD," pungkas Yansuri.
====