Aturan main kampanye yang sudah dituang dalam Undang-Undang Pemilu harus diikuti. Pelaksana
Kampanye Pemilu calon anggota DPR/DPD/DPRD bisa berasal dari pengurus Parpol, caleg yang bersangkutan, tim kampanye, atau orang seorang, dan organisasi yang ditunjuk dan diyakini bisa
mengkatrol perolehan suara.
Syaratnya semua harus didaftarkan kepada KPU dan ditembuskan kepada Bawaslu.
Materi kampanye bisa berupa apa saja, asalkan tidak mempersoalkan Pancasila.
Mempersoalkan suku, agama, ras, dan antar golongan (SARA), kabar hoax, termasuk
menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah, dan tempat Pendidikan, juga dilarang
dilakukan selama kampanye.
Pendidikan politik, maka caleg dilarang menjanjikan atau memberikan uang atau materi lainnya kepada peserta kampaye.
Selama enam bulan semua yang dilakukan para capres, caleg, beserta tim kampanyenya, tidak akan lepas dari semangat kampanye.
Selama enam bulan pula warga Sumatera Selatan akan disuguhi kegiatan dan janji kampanye, baik janji kampanye capres-cawapres, maupun janji kampanye calon anggota DPR, DPD, dan DPRD.
Pemilu 17 April 2019 adalah pemilu lima kotak, memilih presiden-wakil presiden, memilih anggota DPR, DPD, serta DPRD provinsi, kabupaten, dan kota.
Dalam format pemilu demikian, bisa dibayangkan isu kampanye yang akan mengemuka sangat beragam.
Petinggi Parpol beserta para calegnya harus memikirkan bagaimana bisa menembus ambang batas parlemen sebesar 4 persen.
Partai politik yang gagal memenuhi ambang batas parlemen 4 persen tidak bisa mengirimkan wakilnya ke DPR.
"Bagi caleg tingkat DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota, ambang batas parlemen tidak jadi persoalan. Tidak perlu ambang batas perolehan suara di tingkat DPRD. Jadi, caleg tingkat DPRD tidak perlu pusing dengan urusan hasil survei apakah partainya lolos atau tidak lolos ambang batas parlemen, sekuat tenaga hanya perlu fokus raih suara terbanyak di daerah pemilihan jika ingin duduk di gedung DPRD," pungkasnya. (Abdul Hafiz)