Laporan wartawan Sripoku.com, Abdul Hafiz
SRIPOKU.COM, PALEMBANG --- Koordinator Tim Advokasi Paslongub Sumsel nomor urut 4 Dodi-Giri, H Darmadi Djufri SH MH akhirnya angkat bicara pasca putusan sidang Mahkamah Konstitusi (MK) yang menolak gugatan Pemohon Paslon No.4 (Dodi-Giri) pada Sidang Kamis (9/8/2018) pukul 15.15 wib.
"Secara profesional kami menghormati putusan MK, namun hemat kami MK masih perwujudan sebagai Mahkamah Kalkulator."
Baca: Barang Sitaan Rupbasan Klas I Palembang, Dari Harley Davidson Sampai Buskota Terbengkalai 15 Tahun
"Tidak membuka ruang bagi pencari keadilan untuk membuktikan tentang keadilan substantif dari proses berdemokrasi."
"Secara konstitusional sebagai perwujudan lembaga yang menjaga Pancasila bahwa MK tidak peka terhadap suara rakyat," ungkap H Darmadi Djufri SH MH.
Baca: Miliki Ruang Penyimpanan yang Lebih Besar, Nokia 1 Dibandrol Dibawah Rp 1 Juta, Ini Andalannya
Darmadi yang juga politisi PDIP Sumsel mengatan soal langkah selanjutnya pihaknya menyerahkan kepada Paslon sebagai Pemberi Kuasa.
"Kami serahkan kepada Paslon sebagai pemberi kuasa, apakah berhenti di sini dan/atau masih akan melakukan upaya hukum."
"Karena yang kita pandang bermasalah itu adalah pihak penyelenggara, dalam hal ini KPUD Sumsel dan bukan Paslon. Karena kami tidak mempermasalahkan Paslon lain," kata mantan anggota Fraksi PDIP DPRD Sumsel.
Baca: Ini Alasan Jokowi Pilih Maruf Amin Jadi Cawapres 2019
Adapun upaya hukum yang memungkinkan dilakukan adalah mengajukan Permohonan Pembatalan SK KPUD Sumsel Tentang Penetapan Calon Terpilih.
"Karena merupakan Objek Sengketa TUN. Namun sekali lagi itu tergantung Paslon Pemberi Kuasa," kata H Darmadi Djufri, kandidat Doktor Ilmu Hukum Bidang Hukum Tata Negara.