HUT RI ke 80

39 Warga Binaan Lapas Lubuklinggau Dapat Resmi Bebas di HUT RI ke-80, Didominasi Kasus Pencurian

Para warga binaan ini yang mendapat remisi bebas ini didominasi kebanyakan kasus Pencurian.

Penulis: Eko Hepronis | Editor: Odi Aria
Tribunsumsel.com/Eko Hepronis
DAPAT REMISI BEBAS- Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lubuklinggau mendapat remisi bebas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI, Minggu (17/8/2025). 

SRIPOKU.COM, LUBUKLINGGAU- Sebanyak 39 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Lapas Kelas II A Lubuklinggau mendapat remisi bebas Hari Ulang Tahun (HUT) ke-80 Kemerdekaan RI langsung bebas.

Para warga binaan ini yang mendapat remisi bebas ini didominasi kebanyakan kasus Pencurian.

Pemberian remisi ini dilakukan saat selesai upacara HUT Kemerdekaan di depan Eks Pemkab Musi Rawas (Mura) di Kota Lubuklinggau.

Kalapas  IIA Lubuklinggau Budi Yuliarno didampingi Kasubsi Registrasi Bimo Agusti mengatakan total yang mendapat remisi kemerdekaan di Lapas Lubuklinggau sebanyak 782 orang.

"Alhamdulilah yang mendapat berkah warga binaan ada remisi dasarwarsa yang diberikan 10 tahun sekali sebagai komitmen pengurangan hukuman warga binaan.Yang bebas karena pengurangan remisi umum, remisi dasarwarsa totalnya 39 orang," kata Budi pada wartawan, Minggu (17/8/2025).

Budi merinci satu orang WBP melaksanakan reintegrasi, dalam artian bukan bebas murni melainkan bebas bersyarat sehingga totalnya secara keseluruhan 40 orang.

"Dengan terbitnya remisi 40 orang ini agak berkurang, tapi kami hanya sebagai tempat aparat penegak hukum dari tatanan yang terakhir,  sehingga kami tidak bisa memprediksi atau mengukur sebagaimana kondisi Lapas," ujarnya.

Sementara jumlah WBP dalam lapas saat ini sebanyak 1076 orang, sehingga bila dikurangkan dengan dapat remisi kemerdekaan saat ini totalnya tinggal 1036 orang.

"Sekarang masih overload, tapi sebagaimana standar kehidupan dalam lapas alhamdulillah masih normal," ungkapnya," ungkapnya.

Budi mengungkapkan, warga binaan yang mendapatkan remisi ini mereka harus sudah memenuhi syarat. 

Adapun syaratnya harus menjadi narapidana minimal 6 bulan, berkelakuan baik dan memenuhi asesmen. 

Kemudian, Untuk syarat remisi itu sendiri harus memenuhi kriteria secara administratif dan substantif, maksudnya secara administratif putusannya sudah inkrah, sudah menjalani tahanan enam bulan.

"Putusannya ada, tidak ada perkara lain untuk substantif napi berkelakuan baik mendapat penilaian dari pihak team lapas binaan," ujarnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved