'DI PAUD Nyebokin Murid' Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen

Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, membuat pernyataan yang menyentuh hati terkait profesi guru.

Editor: Yandi Triansyah
Mahkamah Konstitusi
TANGKAPAN LAYAR - Hakim Mahkamah Konstitusi (MK), Arief Hidayat, dalam Sidang Perkara Nomor 28, 37/PUU-XXIII/2025 tentang Hak Cipta, Kamis (7/8/2025). 

Sebagai informasi, dalam permohonannya, Sri menggugat ketentuan Pasal 30 Ayat (4) Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen.

Pasal itu mengatur bahwa seorang guru memasuki masa pensiun pada usia 60 tahun.

Sementara, Pasal 67 undang-undang tersebut menyatakan batas usia pensiun dosen 65 tahun.

Sri merasa, aturan tersebut diskriminatif. Sebab, guru kehilangan hak untuk bekerja dan menerima gaji atau tunjangan profesi selama 5 tahun jika dibandingkan dengan dosen.

“Padahal dosen pada usia yang sama masih berhak bekerja,” kata Sri dalam permohonannya.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Hakim MK Sebut Tugas Guru Lebih Berat dari Dosen: Di PAUD Nyebokin Murid

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved