Pembunuhan di Talang Putri Plaju

'Saya Menusuk dan Menembaknya' Pengakuan Ayah dan Anak yang Habisi Pemuda di Plaju Palembang

Di sebuah sudut bengkel yang remang pada Sabtu dini hari, sebuah dendam yang telah lama terpendam akhirnya meledak

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Andi Wijaya
DIGIRING PETUGAS - Jemmy dan sang putra RM (18) menjadi pelaku pembunuhan terhadap M Ridho di kawasan Plaju Palembang, Senin (11/8/2025). 

Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.

Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.

Barang Bukti Diamankan

Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:

1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku

Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.

Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun


 

 


 
 

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved