Pembunuhan di Talang Putri Plaju
'Saya Menusuk dan Menembaknya' Pengakuan Ayah dan Anak yang Habisi Pemuda di Plaju Palembang
Di sebuah sudut bengkel yang remang pada Sabtu dini hari, sebuah dendam yang telah lama terpendam akhirnya meledak
Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun
FAKTA Bapak-Anak yang Balas Dendam di Talang Putri Plaju Palembang, 'Saya yang Menusuk dan Menembak' |
![]() |
---|
TAMPANG 2 Pembunuh di Talang Putri Plaju Palembang, Ternyata Ayah dan Anak yang Dendam Kepada Korban |
![]() |
---|
Pembunuh Pemuda di Plaju Palembang Ternyata Bapak dan Anak, Dipicu Dendam Sepupu yang Tewas |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan di Talang Putri Plaju Palembang Masih Misteri, Rekaman CCTV Ungkap Jumlah Pelaku |
![]() |
---|
SENAPAN Angin Ditinggalkan Pelaku, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di TKP Talang Putri Plaju Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.