Pembunuhan di Talang Putri Plaju
'Saya Menusuk dan Menembaknya' Pengakuan Ayah dan Anak yang Habisi Pemuda di Plaju Palembang
Di sebuah sudut bengkel yang remang pada Sabtu dini hari, sebuah dendam yang telah lama terpendam akhirnya meledak
SRIPOKU.COM, PALEMBANG – Di sebuah sudut bengkel yang remang pada Sabtu dini hari, sebuah dendam yang telah lama terpendam akhirnya meledak menjadi tragedi berdarah.
Bukan sekadar perkelahian biasa, malam itu adalah puncak dari sebuah sumpah balas dendam yang melibatkan seorang ayah dan anak lelakinya, yang kini harus mempertanggungjawabkan perbuatan mereka di hadapan hukum.
Dengan kepala tertunduk lesu di Mapolrestabes Palembang, Senin (11/8/2025), Jemmy (39) tak bisa lagi menyembunyikan penyesalannya.
Di hadapan sorotan kamera dan tatapan para petugas, ia mengakui perannya dalam pembunuhan M Ridho (23), pemuda yang jasadnya ditemukan bersimbah darah di Talang Putri, Kecamatan Plaju.
"Dendam, Pak," ucap Jemmy dengan suara lirih namun tegas.
"Saya ke sana dengan anak saya. Saat itu saya yang menusuk dan menembak korban. Saya mengaku salah."
Pengakuan itu menjadi babak akhir dari sebuah drama kelam yang menyeret putranya, RM (18), ke dalam lingkaran kekerasan.
Bersama-sama, mereka menjadi duo maut yang nekat menghabisi nyawa Ridho di Bengkel Karina Putri, Jalan Kapten Robani Kadir.
Apa yang mendorong seorang ayah mengajak anaknya melakukan kejahatan sekeji itu? Jawabannya terletak pada sebuah luka lama yang tak pernah sembuh.
Menurut Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Harryo Sugihartono, motif di balik pembunuhan sadis ini adalah dendam kesumat.
Korban, M Ridho, diduga kuat pernah terlibat dalam pengeroyokan yang menewaskan sepupu Jemmy beberapa waktu silam.
Kematian itu membekas, menjadi bara dalam sekam yang terus menyala di hati Jemmy, menunggu waktu yang tepat untuk dilampiaskan.
“Motifnya adalah dendam lama. Pelaku utama (Jemmy) menaruh dendam karena korban diduga pernah mengeroyok sepupunya hingga meninggal dunia,” ungkap Kombes Harryo saat gelar perkara, didampingi Kasat Reskrim AKBP Andrie Setiawan dan Kapolsek Plaju AKP M Andrian.
Setelah menerima laporan, tim gabungan bergerak cepat. Olah tempat kejadian perkara (TKP) dan pengejaran intensif membuahkan hasil.
Ayah dan anak itu berhasil diringkus di kawasan Merak, mengakhiri pelarian singkat mereka.
Pengakuan Saksi
Bagi Septian Utama, pemilik bengkel, malam itu seharusnya menjadi waktu istirahat yang tenang bersama keluarganya. Namun, tidurnya pecah oleh suara gaduh dan teriakan minta tolong dari luar.
"Saksi melihat dari dalam, ada tiga orang di dekat korban dan tampak seperti sedang mengeroyok," jelas Kombes Harryo, menceritakan kembali kesaksian Septian.
Mengira keributan itu adalah tawuran antar pemuda yang kerap terjadi, rasa takut menyelimuti Septian.
Ia memilih untuk tidak keluar, menunggu suasana kembali hening. Beberapa menit yang terasa begitu panjang kemudian, ia memberanikan diri membuka pintu.
Pemandangan yang menyambutnya begitu mengerikan. Di bawah sebuah kursi kayu, M Ridho tergeletak tak berdaya dengan luka menganga di sekujur tubuh.
Darah segar membasahi lantai bengkel. Di sekitarnya, tertinggal jejak-jejak kekerasan, sebuah senapan angin yang telah patah, sebilah pisau dapur yang bengkok, dan ceceran darah yang menjadi saksi bisu pertarungan tak seimbang.
Ketua RT dan RW setempat segera dihubungi, yang kemudian meneruskan laporan ke Polsek Plaju. Tak lama, tim identifikasi tiba di lokasi.
Jasad Ridho segera dievakuasi ke RS Bhayangkara M Hasan, tempat ia akhirnya dinyatakan meninggal dunia.
Kronologi Kejadian
Pembunuhan ini pertama kali diketahui oleh saksi Septian Utama, pemilik bengkel tempat kejadian perkara (TKP), yang kala itu sedang tidur bersama keluarganya di dalam bengkel.
Ia terbangun karena mendengar suara gaduh dan teriakan minta tolong.
“Saksi melihat dari dalam, ada tiga orang di dekat korban dan tampak seperti sedang mengeroyok. Karena mengira itu tawuran, saksi takut dan tidak keluar,” jelas Harryo.
Beberapa menit kemudian, setelah suasana hening, saksi memberanikan diri keluar dan menemukan korban telah tergeletak bersimbah darah di bawah kursi kayu.
Di sekitar korban ditemukan senapan angin patah, pisau dapur dalam kondisi bengkok, serta ceceran darah.
Tak lama, ketua RT 13 dan RW 04 bersama warga menghubungi Polsek Plaju. Polisi dan Unit Identifikasi Satreskrim Polrestabes Palembang segera melakukan olah TKP.
Korban dibawa ke RS Bhayangkara M Hasan dan dinyatakan meninggal dunia.
Barang Bukti Diamankan
Polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti dari lokasi kejadian, antara lain:
1 bilah pisau bergagang kayu panjang ±25 cm dalam kondisi bengkok
1 unit senapan angin patah popor bertuliskan Perbakin dan Pest Hunter Plg
1 buah topi berlogo “A” merek MLB warna biru dongker
1 buah keker senapan angin
Ancaman Hukuman Kedua Pelaku
Akibat perbuatannya, Jemmy dan RM kini dijerat Pasal 338 KUHP tentang Pembunuhan serta Pasal 170 Ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang menyebabkan kematian.
Keduanya terancam hukuman penjara hingga 15 tahun
FAKTA Bapak-Anak yang Balas Dendam di Talang Putri Plaju Palembang, 'Saya yang Menusuk dan Menembak' |
![]() |
---|
TAMPANG 2 Pembunuh di Talang Putri Plaju Palembang, Ternyata Ayah dan Anak yang Dendam Kepada Korban |
![]() |
---|
Pembunuh Pemuda di Plaju Palembang Ternyata Bapak dan Anak, Dipicu Dendam Sepupu yang Tewas |
![]() |
---|
MOTIF Pembunuhan di Talang Putri Plaju Palembang Masih Misteri, Rekaman CCTV Ungkap Jumlah Pelaku |
![]() |
---|
SENAPAN Angin Ditinggalkan Pelaku, Polisi Kumpulkan Rekaman CCTV di TKP Talang Putri Plaju Palembang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.