Vonis Kopda Bazarsah

Pantas Saja Kopda Bazarsah Dihukum Mati Bikin 3 Polisi Tewas, Kolonel CHK Fredy: Ini Kamu Tanam

Majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang menjatuhkan vonis hukuman mati terhadap Kopda Bazarsah

Editor: adi kurniawan
Sripoku.com
VONIS MATI : Kopda Bazarsah diapit dua anggota PM yang akhirnya divonis hukuman mati dan dipecat dari TNI AD saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Militer Palembang, Senin (11/8/2025). 

Tiga anggota keluarga para korban mendengar langsung putusan majelis hakim.

Suasana seketika menjadi haru lantaran satu persatu keluarga korban menitiskan air mata.

Kegembiraan bercampur haru pun tidak bisa terbendung dalam ruang Garuda Pengadilan Militer I-04 Palembang ketika hakim ketua memukul paku.

Menurut majelis hakim, pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana yang didakwakan Oditur militer tidak terbukti. 

Justru, Majelis Hakim berpendapat dakwaan subsider pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang terbukti secara sah dan meyakinkan.

Majelis hakim berpendapat dalam rangkaian perbuatan terdakwa tidak terdapat tindakan-tindakan persiapan untuk melakukan perbuatan pembunuhan.

Hal ini terlihat dari terdakwa yang tidak mengetahui jika pada hari itu akan terjadi penggerebekan di lokasi judi milik terdakwa. 

Sedangkan mengenai keberadaan senjata yang dibawa terdakwa di lokasi judi tidak menunjukkan bahwa itu sebagai alat atau tindakan persiapan untuk melakukan pembunuhan.

Karena senjata tersebut selalu terdakwa bawa untuk pengamanan di lokasi judi.

Sementara dua pasal lainnya yang turut didakwakan kepada Kopda Bazarsah terbukti secara sah dan meyakinkan.

Kopda Bazarsah sebelumnya dituntut pidana mati dan dipecat dari dinas militer dengan tiga pasal yang menjeratnya, yakni Pasap 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Undang-Undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata api, dan pasal 303 KUHP tentang perjudian.

Kejadian penembakan

Peristiwa penembakan tragis terjadi pada 17 Maret 2025 di Dusun Karang Manik, Kecamatan Negara Batin, Kabupaten Way Kanan, Lampung.

Saat itu aparat kepolisian melakukan penggerebekan arena judi sabung ayam.

Namun saat mengerebek, Kopda Bazarsah, seorang anggota TNI AD, yang ada di lokasi justru menembak mati tiga anggota Polri.

Korban Penembakan

  • AKP Lusiyanto – Kapolsek Negara Batin
  • Aipda Petrus Apriyanto
  • Briptu Ghalib Surya Ganta

Ketiganya gugur saat menjalankan tugas, dan kemudian dianugerahi status anumerta.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved